Nunukan, KP – Polres Nunukan mengamankan seorang
pemuda berinisial RH karena merekam video seorang wanita apoteker sedang mandi di rumahnya.
Kanit Tipidter, Satreskrim Polres Nunukan, Ipda Andre Azmi Azhari mengatakan, pemuda berusia 22 tahun tersebut sengaja merekam video
tersebut dengan tujuan untuk mengajak korban berhubungan badan.
“Iya pelaku melakukan perekaman saat korban mandi, dan rekaman itu dijadikan pelaku untuk mengancam korban agar mau berhubungan badan,”
katanya, Senin (31/7).
Peristiwa ini sendiri bermula ketika RH tidak sengaja bertemu dengan korban.
Pemuda ini kemudian membuntuti korban yang pulang ke rumahnya.
“Setelah membuntuti korban hingga ke rumahnya, pelaku diam-diam menuju belakang rumah korban yakni kamar mandi yang ada ventilasinya.
Kemudian pelaku merekam korban saat sedang mandi,” terangnya.
Bermodalkan rekaman tersebut, RH kemudian mendatangi di apotek tempatnya bekerja di Jalan TVRI, Kelurahan Nunukan Timur. Di tempat ini,
pelaku berhasil mendapatkan nomor telepon korban melalui teman kerja korban.
“Setelah dapat nomor handphone korban, pelaku kemudian melakukan teror dan ancaman terus menerus. Di situ pelaku meminta korban
mengirim foto tanpa busana dan juga memaksa korban mau berhubungan badan dengan video korban itu,” ungkapnya.
Korban kemudian melaporkan teror pelaku kepada polisi dan berlanjut pada upaya penangkapan pemuda berusia 22 tahun tersebut dengan
mengajaknya bertemu di sebuah hotel.
Polisi kemudian segera menyergap pelaku, namun RH RH melawan dan berhasil melarikan diri ke wilayah pasar tak jauh dari penginapan.
Meski polisi telah memberikan tembakan peringatan, pelaku tetap berusaha kabur hingga akhirnya ia terkepung dan berhasil diamankan.
“Pelaku saat itu melarikan diri ke daerah pasar, sempat dilakukan aksi kejar-kejaran terhadap pelaku dan dilakukan tembakan peringatan
namun pelaku terus berlari dan menuju sebuah gang. Sampai akhirnya pelaku berhasil dibekuk oleh personel Unit Tipidter,” bebernya.
Kepada polisi, RH mengaku nekat melakukan teror dan ancaman lantaran jatuh hati kepada korban. RH juga memiliki niat untuk meniduri
korban dengan cara apapun.
“Dia (pelaku) suka sama korban, ya caranya dengan mengancam itu, pokoknya sampai mau tidur sama pelaku,” sebutnya.
Kini pelaku mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku terancam 18 tahun penjara.(dtk/K-4)