Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kabar BanuaTanah Bumbu

Pemkab Tanbu Bulan Bebas Denda Pajak PBB Tahun 2006 Sampai Tahun 2022

×

Pemkab Tanbu Bulan Bebas Denda Pajak PBB Tahun 2006 Sampai Tahun 2022

Sebarkan artikel ini
Hal 12 Tanbu 25 klm 4

Batulicin, KP – Bagi masyarakat  Tanah Bumbu punya tunggakan PBB mulai tahun 2006 hingga 2022 akan dibebaskan denda pajaknya, untuk

priode pembayaran atau bebas denda pajak ini, berlaku pada priode pembayaran mulai 10 Agustus tahun 2023 sampai dengan 30 September 2023.

Kalimantan Post

Demikian dikatakan Kepala Bapenda  Tanbu Eryanto Rais melalui Kabid Pengembangan dan penetapan pajak daerah Ade Pebriady Jumat 11/8.2023.

Dan jika ada masyarakat yang tidak punya tunggakan PBB, berati hanya membayarkan PBB tahun 2023 saja.  Bulan bebas denda pajak PBB ini

sengaja mengambil momen memerihkan HUT Proklamasi ke 78. Selain itu, juga sebagai upaya Pemerintah dalam meningkatan pendapatan asli

daerah (PAD ) dari sektor PBB. 

“Pemkab mengharapkan, kepada  masyarakat Tanah Bumbu yang punya tunggakan, agar memanfaatkan moment ini untuk melunasi tunggakan Tanpa

denda,” sarannya.

Adapun Terkait cara pembayaran PBB  prosedurnya seperti biasa. Untuk pembayaran bisa melalui online dengan mobile bank Kalsel, dengan

cara memasukan NOP atau nomor objek pajak PBB.

“Bisa juga melakukan pembayaran lewat Gopey atau Tokopedia ,shope Link aja, Alfamart atau Indomaret. Kalau mau datang langsung, bisa

jumpai loket bank Kalsel yang ada di Tanah Bumbu dengan membawa blanko PBB. Jika lupa  sebutkan NOP PBB nya,” jelasnya.

“Harapan kami, adanya penghapusan denda pajak ini dapat memanfaatkan kesempatan ini melakukan pembayaran PAjak PBB dan dapat membantu

program pembangunan secara berkelanjutan,” pungkasnya. (han)

Baca Juga :  Moment Peringatan Hari Ibu Andi Irmayani Rudi Latif Serahkan Sembako Kepada Lansia Dan Penyandang Disabilitas
Iklan
Iklan