MARTAPURA, KP – Pemkab Banjar melalui Bagian Hukum Setda menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Produk Hukum Daerah, di Aula Barakat
Martapura, Selasa (22/08/2023).
Rakor ini bertujuan memberikan pemahaman kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenai tata cara penyusunan rancangan produk hukum daerah (Raperda, Raperbup dan Keputusan Bupati) sebagai dasar dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai tugas dan fungsi masing-masing perangkat daerah.
Selain itu juga memberikan pengetahuan mengenai menganalisis kebutuhan Perda sesuai skala prioritas.
Rakor menghadirkan tiga narasumber, masing-masing H Masruri selaku Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Gt M Noor Alamsyah selaku Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Kabupaten/Kota pada Biro Hukum Setdaprov dan Bahjatul Mardhiah selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalsel.
Narasumber H Masruri mengetengahkan materi tentang kewajiban kepala perangkat daerah menyusun rancangan produk hukum daerah sesuai tugas dan fungsi. Gt M Noor Alamsyah dengan materi penyusunan perda dan peraturan kepala daerah.
Sementara Bahjatul Mardhiah mengetengahkan materi teknik penyusunan produk hukum daerah, tata cara penyusunan naskah akademik/keterangan penjelasan dan tata cara pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Raperda dan Raperbup.
Lewat rakor yang dihadiri perwakilan setiap jajaran SKPD tersebut, diharap Pemkab Banjar dapat membentuk produk hukum daerah berkualitas dan implementatif. (wan/K-3)