BARABAI, Kalimantanpost.com – Tiga orang akhirnya ditetapkan Polres Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Iluk di warung malam Desa Tembok Bahalang Kecamatan Batang Alai Selatan (BAS).
Salah satu pelaku berinisial SA ditangkap, Sabtu (2/9) oleh Sat Reskrim Polres HST dirumahnya, sekitar pukul 02.20 WITA di Desa Bakapas Kecamatan Barabai, Kabupaten HST.
Sedangkan dua tersangka lainnya yang ternyata kakak-beradik itu menyerahkan diri ke Polsek Batang Alai Selatan pada Minggu (3/9) dini hari pukul 00.30 WITA yang di antar oleh keluarga dan kepala desa setempat.
Sebelumnya, keduanya sempat berobat di Puskesmas Birayang Kecamatan BAS, akibat luka yang didapatnya saat perkelahian dengan korban bernama Iluk (37) yang mengunakan senjata penyadap karet.
Wakapolres HST, Kompol Sudarno, dalam konferensi Pers di ruang Humas setempat, Selasa (5/9//2023) menyampaikan motif awal konflik perkelahian.
Wakapolres menceritakan awal terjadinya perkelahian ini, karena korban atas nama Iluk (37) mendatangi warung malam tempat sang pacar berjualan.
“Kemudian akibat perkataan sang pacar yang mengakhiri hubungan mereka, Iluk murka dan kemudian berteriak marah-marah ke warung sebelah,” jelasnya.
Warung sebelah itu, kata Kompol Sudarno, yang ditempati oleh ketiga tersangka. Terpancing teriakan Iluk, akhirnya terjadi perkelahian dengan menggunakan senjata tajam.
“Perkelahian itu mengakibatkan dua tersangka R dan IR mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuhnya. Namun luka terparah dialami oleh Iluk sebanyak 7 mata luka di perut dada, dan tangan, sehingga harus dilarikan ke rumah sakit,” jelasnya.
Wakapolres menambahkan, akibat banyaknya luka ditubuhnya, Iluk tidak dapat diselamatkan.
Sementara ketiga pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiyaan ini.
“Ketiganya dikenakan pasal 170 KUHP atas tuduhan kekerasan terhadap seseorang dan pasal 338 KUPH atas tuduhan menghilangkan nyawa seseorang,” ungkap Kompol Sudarno.
Dia juga menambahkan ketiga tersangka akan diselidiki lebih lanjut dan diadili menurut undang-undang yang berlaku saat ini.
Menurut Wakapolres, untuk kedepannya akan dilakukan patroli secara rutin oleh pihak kepolisian, terutama Polsek terdekat terkait maraknya perkelahian di warung malam.
Untuk warung malam sendiri nanti akan di batasi jam bukanya, paling malam sampai, pukul 24.00 Wita.
“Kalau pemilik Warung tidak mematuhi, kami akan membawa pemilik warung dan barang dagangannya.
Hal ini agar lebih aman keamanan, dimasyarakat, dan siapapun yang membawa saham, akan kita bawa dan di proses hukum, karena tidak ada lagi izin sajam di terbitkan untuk masyarakat,” ungkapnya.
Hadir diacara konferensi pers ini Kapolsek BAS, Kasat, Reskrim, dan KBO Reskrim.(Ary/KPO-3)