Samarinda, KP – Dua orang pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur berinisial AH (35) dan YN (59) berhasil diringkus polisi.
Kasubbag Humas Polresta Samarinda Iptu M. Rizal menerangkan penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas mereka
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.
Saat pengintaian, mereka melihat tersangka AH melakukan transaksi yang mencurigakan, dan langsung ditangkap.
“Tersangka melakukan transaksi narkoba di depan sebuah minimarket di Jalan Sentosa, Kelurahan Pinang Dalam, Kota Samarinda,” ujarnya, Senin (25/9).
Usai diamankan, tersangka AH langsung digeledah dan hasilnya ditemukan barang bukti berupa 2 paket sabu-sabu seberat 0,73 gram bruto yang disimpan di dalam handphone miliknya.
“Menurut pengakuan AH, sabu tersebut diperolehnya dari YN dengan harga Rp 500 ribu per paket. Kami kemudian melakukan penangkapan terhadap YN di rumahnya,” ujar Rizal.
Rizal menambahkan, kedua tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polsek Sungai Pinang untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutur Rizal.(ant/K-4)















