Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Pengedar Simpan Sabu Dalam Handphone

×

Pengedar Simpan Sabu Dalam Handphone

Sebarkan artikel ini
6 Sabu Samarinda 2klm
PENGEDAR - Dua pengedar narkoba dan barang bukti yang diamankan jajaran Polresta Samarinda.(KP/Antara)

Samarinda, KP – Dua orang pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur berinisial AH (35) dan YN (59) berhasil diringkus polisi.

Kasubbag Humas Polresta Samarinda Iptu M. Rizal menerangkan penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas mereka

Kalimantan Post

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.

Saat pengintaian, mereka melihat tersangka AH melakukan transaksi yang mencurigakan, dan langsung ditangkap.

“Tersangka melakukan transaksi narkoba di depan sebuah minimarket di Jalan Sentosa, Kelurahan Pinang Dalam, Kota Samarinda,” ujarnya, Senin (25/9).

Usai diamankan, tersangka AH langsung digeledah dan hasilnya ditemukan barang bukti berupa 2 paket sabu-sabu seberat 0,73 gram bruto yang disimpan di dalam handphone miliknya.

“Menurut pengakuan AH, sabu tersebut diperolehnya dari YN dengan harga Rp 500 ribu per paket. Kami kemudian melakukan penangkapan terhadap YN di rumahnya,” ujar Rizal.

Rizal menambahkan, kedua tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polsek Sungai Pinang untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutur Rizal.(ant/K-4)

Baca Juga :  Pesawat Pengebom B-52 Amerika Serikat Jatuh, Delapan Awak Diduga Tewas
Iklan
Iklan