Sementara anggota komisi I DPRD Kota Dedy Shopian tidak mempermasalahkan RW/RT ikut maju menjadi calon anggota dewan
BANJARMASIN, KP – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin Hj Rusnailah mengatakan, tidak ada larangan bagi Ketua Rukun Warga (RW) atau Ketua Rukun Tetangga (RT)
ikut menjadi calon anggota legislatif pada pelaksanaan pemilu 2024.
Ketentuan itu ditegaskan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor : 10 tahun 2023.
” Dalam PKPU Nomor : 10 tahun 2023 tidak aturan yang melarang Ketua RW atau Ketua RT mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (Caleg),” ujarnya kepada sejumlah wartawan.
Dijelaskan pada pasal 11 PKPU Nomor : 10 tahun 2023 disebutkan hanya terkait soal pekerjaan yaitu TNI/Polri dan ASN termasuk BUMD atau BUMN yang dilarang ikut kontestasi
pemilu legislatif 2024.
Sedangkan Ketua RW/RT lanjutnya, tidak ada larangan ikut maju sebagai calon anggota legislatif. Terkecuali, pekerjaan RW/RT bersangkutan berstatus anggota TNI/Polri, ASN, BUMN
atau BUMD.
Ketua KPU Banjarmasin Hj Rusnailah menjelaskan, salah satu syarat TNI/Polri, ASN, atau pegawai BUMN dan BUMD maju menjadi calon anggota dewan wajib mengajukan pengunduran diri dari pekerjaannya.
Sementara anggota komisi I DPRD Kota Banjarmasin Dedy Shopian tidak mempermasalahkan dibolehkannya Ketua RW/RT ikut maju menjadi calon anggota dewan.
” Kalau memang dibolehkan ya kita tentunya harus mematuhi aturan tersebut,” ujarnya.
Dikatakan, aturan baru ini berbeda pada pelaksanaan pemilu sebelumnya yang tidak membolehkan Ketua RT/RW maju ikut mencalonkan diri anggota dewan.
Ketentuan itu sebagaimana disebutkan dalam Perda Kota Banjarmasin Nomor : 23 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
Salah Seorang mantan anggota KPU Banjarmasin Hamidah mengatakan kalau ketua RT mencalon memang ngak ada larangan tetapi yang dilarang sebagai tim sukses salah satu calon
sehingga hal ini harus dibedakan.
“Kalau mencaleg tentunya ngak ada larangan selama bekerja dalam ketua RT dan statusnya sebagai Ketua RT dan tak ada ikatan kerja dengan BUMN maupun aparat, tetapi jika menjabat Ketua RT Syah-syah saja sebagai calon,” katanya.
Hamidahpun menceritakan manakala menjadi salah satu anggota penyelenggara KPU Kota Banjarmasin ada keterlibatan Ketua RT yang menjadi salah satu tim sukses dan ketauan terlibat monepolitik dan akhirnya ramai dan belakangan Ketua RT harus melapaskan jabatannya sebagai Ketua RT, ujar Hamidah tanpa menyebutkan siapa paslon maupun partai yang dudukung oleh Ketua RT, tapi ada dan hal-hala semalam inilah yang perlu diantisipasi karena penyelesaikannya pun sedikit rumit karena kejadian spotanitas. (nid/K-3)