Denpasar, KP – Komisi II DPRD Kalsel memghimbau kepada kendaraan bermotor dengan nomor polisi (nopol) non DA di banua agar segera diregistrasi ulang.
“Kita ingin agar kendaraan nopol non DA bisa diregister ulang,” kata Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Imam Suprastowo, usai studi komparasi ke Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali,
belum lama ini, di Denpasar.
Hal ini dikarenakan banyaknya tersebar kendaraan bernopol non DA di banua, yang dinilai merugikan Kalsel.
Di antaranya ialah, kendaraan-kendaraan bermotor itu memakan jatah subsidi BBM yang seharusnya dinikmati masyarakat kalsel, malah dikonsumsi oleh motor-motor bernopol non DA.
“Mereka ini memakai dan menikmati jalan-jalan di Kalsel, namun pajak kendaraannya malah dibayarkan ke daerah lain setiap tahunnya,” tambah politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.
Untuk itu, kendaraan-kendaraan non DA tersebut segera dibalik nama. Karena, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sudah dihapus, tinggal pajaknya saja. Sehingga, harusnya prosesnya sudah jauh lebih mudah.
Sementara itu, Kepala Sub Bidang Pajak Daerah Bapenda Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Rai Dharma W mengatakan, di Provinsi Bali melaksanakan operasi gabungan untuk menertibkan kendaraan bermotor berplat non DK “Kita melakukan pengawasan melalui operasi gabungan di seluruh Bali, yang bersinergi dengan kepolisian dan Dinas Perhubungan,” tegas I Gusti Ngurah Rai.
Selain itu pendataan kendaraan non DK pada BUMN dan perusahaan perbankan yang kendaraan operasionalnya seain plat DK.
Studi komparasi juga dihadiri Kepala Bidang Pengendalian Pendapatan Daerah Kalsel, M. Farhanie. (lyn/K-1)