Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Pengedar Sabu di Kapuas Ditangkap Polisi

×

Pengedar Sabu di Kapuas Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
IMG 20231025 WA0076 e1698246129128
Pengedar Sabu MT (53) diamankan petugas satuan Narkoba Polres Kapuas, Rabu (25/10/2023). (Kalimantanpost.com/Repro Polres Kapuas)

KUALA KAPUAS, Kalimantanpost.com – Seorang pengedar sabu asal Desa Tajepan, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, MT (53) tidak berkutik setelah Polisi berhasil menangkapnya.

“MT ini merupakan target operasi kita yang sering sekali meresahkan warga, karena mengedar sabu di wilayah setempat,” kata kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono, melalui Kasat Narkoba Polres Kapuas, AKP Subandi, di Kuala Kapuas, Rabu (25/10/2023).

Kalimantan Post

Dari tangan pelaku MT, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti sabu siap edar, diantaranya lima paket sedang dengan berat brutto 23,26 gram dan enam paket kecil dengan berat brutto 2,80 gram.

Selain itu, satu lembar plastik klip kosong, satu pack plastik klip merk zip ini, satu lembar plastik warna hitam, satu buah kaleng warna hitam merk the body shop, satu buah timbangan digital warna hitam, satu buah buah sendok sabu terbuat dari sedotan, dan uang tunai sebesar Rp 3,5 juta, yang diduga dari hasil penjualan barang haram tersebut.

Pelaku MT ditangkap petugas di lkediamanya, atas informasi dari masyarakat yang resah terhadap ulahnya sering mengedarkan sabu di daerah setempat.

“Berkat informasi yang didapat, petugas kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku MT di rumahnya tanpa adanya perlawanan. Pelaku MT beserta barang bukti yang dimilikinya kitab awa ke Mapolres Kapuas, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Dari pengakuan pelaku MT, asal barang haram berbetuk serbuk putih itu di dapat di wilayah Banjarmasin, Kalimantan Selatan, yang kemudian di edarkan kembali di daerah setempat.

Atas perbuatan pelaku MT, Polisi akan menjeratnya dalam pasal 114 ayat (2) junto pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, denganancaman hukuman diatas lima tahun penjara.(Iw/KPO-3)

Baca Juga :  Hasil tes DNA Ridwan Kamil -Lisa Mariana Keluar Paling Cepat Lima Hari
Iklan
Iklan