Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Kalteng

Draft Naskah Akademik Raperda Pertambangan Kalteng Diuji Publik

×

Draft Naskah Akademik Raperda Pertambangan Kalteng Diuji Publik

Sebarkan artikel ini
IMG 20231027 WA0023 e1698379710892
Peserta uji publik Raperda Pertambangan. (Kalimantanpost.com/Repro Humas Pemprov Kalteng)

PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com – Draft Naskah Akademik Raperda Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) tentang Pertambangan di uji publik di Palangka Raya, Jumat (27/10/2023).

“Kegiatan uji publik ini merupakan tahapan dari proses penyusunan rancangan peraturan daerah dan kegiatan ini dilaksanakan untuk memberi kesempatan kepada pemangku kepentingan terkait untuk berpartisipasi dalam proses penyusunan rancangan peraturan daerah,” kata Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Setda Prov. Kalteng Sri Widanarni wakili Sekretaris Daerah (Sekda) buka kegiatan Uji Publik tersebut.

Baca Koran

Dia berharap agar peserta Uji Publik ini dapat memanfaatkan sebaik-baiknya untuk saling memberikan masukan untuk penyempurnaan rancangan peraturan daerah yang nanti akan ditetapkan oleh DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, agar benar-benar menjadi peraturan daerah yang bermanfaat dan dapat diterapkan,” tandasnya

Ditambahkan Sri, keberadaan produk hukum daerah khususnya Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur dan Keputusan Gubernur dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Hal itu dikarenakan, tidak dapat terlepas dari suatu rangkaian tahapan dari mulai perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, pengundangan.

Dipaparkannya, dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, bahwa sejak tanggal 11 Desember 2020, kewenangan Pemerintah Provinsi beralih ke Pemerintah Pusat termasuk di dalamnya kewenangan pemberian perizinan dan pengawasan Izin Usaha Pertambangan.

“Terkait ketentuan yang mengatur regulasi baru tersebut, Peraturan Daerah yang mengacu pada aturan sebelumnya sudah tidak relevan lagi sehingga perlu dilakukan pembaharuan,” katanya.

Sri menjelaskan, kegiatan uji publik ini merupakan tahapan dari proses penyusunan rancangan peraturan daerah dan kegiatan ini dilaksanakan untuk memberi kesempatan kepada pemangku kepentingan terkait untuk berpartisipasi dalam proses penyusunan rancangan peraturan daerah. (drt/KPO-3)

Baca Juga :  Kajati Kalteng Serap Anggaran 95,49 Persen
Iklan
Iklan