Banjarmasin, KalimantanPost.com – Anggota DPRD Kalsel Dr.H.Karlie Hanafi Kalianda, SH.MH menegaskan semua anak wajib untuk dilindungi oleh seluruh komponen masyarakat sesuai dengan ketentuan undang-undang maupun peraturan lainnya.
“Anak perlu kita jaga, kita lindungi agar pertumbuhan anak jadi baik, karena anak merupakan generasi penerus bangsa” ucap Karlie pada Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tentang Pertlindungan Anak yang dilaksanakan di Kecamatan Barambai, Kabupaten Barito Kuala, Sabtu (11/11/2023).
Ia mengatakan anak merupakan masa depan bangsa yang harus dijaga dan dilindungi dari berbagai sisi kehidupan, terutama oleh orang tua mereka.
Menurutnya, orang tua harus memantau tumbuh kembang anak, terutama agar masalah stunting ataupun permasalahan lainnya, seperti pelecehan, pernikahan dini, dan lain-lain bisa ditekan.
Untuk itu ia meminta orang tua meningkatkan kepedulian terhadap anak, memberi perlindungan, serta ruang untuk berkreasi.
“Kita jaga, kita lindungi anak dari berbagai tantangan dengan memberikan perlindungan terhadap kekerasan, kesehatan, itu adalah tugas orang tua,” ujar Karlie.
Saat ini, kata dia, Pemerintah Provinsi Kalsel terus melakukan intervensi dalam rangka penekanan stunting melalui kolaborasi hingga tingkat pemerintah desa.
Selain itu dalam hal menekankan angka kekerasan terhadap anak, lanjutnya, Pemerintah Provinsi Kalsel menyiapkan berbagai program, di samping menyediakan beragam fasilitas anak guna menumbuhkan kebahagiaan dan semangat tumbuh kembangkan anak yang baik.
“Kita terus melakukan edukasi kepada orang tua, sosialisasi pada tingkat sekolah maupun masyarakat, agar anak-anak terlindungi dengan baik sehingga terhindar dari hal – hal yang negatif,” ungkap politisi senior Partai Golkar ini.
Anggota DPRD Kalsel yang saat ini menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar Kalsel ini berpesan kepada para peserta sosialisasi yang memenuhi Aula Kecamatan Barambai agar seluruh orang tua memberikan perhatian lebih kepada anak-anak agar mereka memiliki masa depan lebih baik ketika dewasa.
“Lindungi anak sejak masih dalam kandungan sampai lahir dan berikan ruang berinovasi serta berkreasi,” ucap Karlie Hanafi.
Pada kesempatan itu Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Barito Kuala, Hj Harliani, SIP.MSi
yang bertindak selaku narasumber antara lain mengatakan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan, antara lain diatur dalam Undang-undang tentang KDRT No.23 tahun 2004. Undang-undang No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 serta Perda Provinsi Kalselo Nomor 11 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Dijelaskan juga tentang pengertian anak, perlindungan anak, keluarga serta yang dimaksud dengan orang tua berdasarkan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tewntang Perlindungan Anak.
Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup. Tumbuh, berklembvang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perklindungan dan kekerasan dan diskriminasi.
Kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang perlindungan anak di Kecamatan Bareambai ini dihadiri Camat setempat Nurwahyudi, SIP, MSi, pejabat TNI dan Polri, para Kepala Desa, tokoh masyarakat, tokoh agama serta staf kecamatan setempat yang terlihat sangat antusias mengikuti kegiatan dari awal hingga kegiatan sosialisasi berakhir. (lia/K-3)