Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Masyarakat Banyak Miliki Rumah Lewat Pengembang, Pemprov Kalteng Sosialisasikan Ini

×

Masyarakat Banyak Miliki Rumah Lewat Pengembang, Pemprov Kalteng Sosialisasikan Ini

Sebarkan artikel ini
IMG 20231121 WA0003
Staf Ahli (Sahli) Gubernur bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Yuas Elko saat pembukaan sosialisasi regulasi usaha perumahan dan pemukiman. (Kalimantanpost.com/Repro Humas Pemprov Kalteng)

PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com – Salah satu cara pemilikan rumah yang banyak diminati masyarakat dengan membeli melalui pengembang. Hal ini dipengaruhi oleh berbagai kemudahan yang ditawarkan oleh pengembang.

“Terutama dengan adanya bantuan pembiayaan perumahan oleh lembaga keuangan, baik bank maupun non bank, sehingga keterbatasan dana tunai bukan lagi halangan dalam memilki rumah,” papar Staf Ahli Gubernur bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Yuas Elko saat membuka Sosialisasi dan Koordinasi Regulasi dan Kewenangan Sertifikasi dan Registrasi Bagi Orang atau Badan Hukum, di Palangka Raya, Senin (20/11/2023).

Baca Koran

Sosialisasi dilaksanakan Pemerintah Provinsi Kalteng melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kalimantan Tengah (Kalteng)

Ditambahkan Yuas, hal ini mengidentifikasi keterlibatan aktif dari para Pengembang Perumahan dan asosiasi profesional sebagai pelaku pembangunan, yang menyelenggarakan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman.

“Sesuai amanat Pasal UU Nomor 1 tahun 2011 Pasal 19 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang sehat dan layak huni merupakan tanggung jawab Pemerintah Pusat, Pemda dan atau setiap orang,” ucapnya.

Dijelaskan Yuas, sampai akhir Februari 2023, jumlah asosiasi pengembang di Kalteng yang sudah terdaftar pada SIRENG (Sistem Informasi Registrasi Pengembang) sebanyak 328 asosiasi pengembang, dan terdaftar di REI sebanyak 131 pengembang perumahan. K depan perlu antisipasi pentingnya pelaksanaan sertifikasi dan registrasi pengembang perumahan.

“Pemprov. Kalteng sendiri selalu berusaha untuk memberikan inovasi dan solusi dalam rangka penyelenggaraan perumahan dan permukiman di Kalteng, sehingga kebutuhan perumahan layak huni bagi seluruh masyarakat Kalteng bisa terpenuhi” jelasnya.

Sementara itu Kepada Dinas Perkimtan Kalteng yang diwakili oleh Kepala Bidang Perumahan Eridani mengungkapkan, kegiatan bertujuan agar OPD yang membidangi perumahan pada 14 kabupaten/kota, asosiasi pengembang perumahan dan asosiasi profesional lainnya, mendapatkan pemahaman dan pengetahuan terkait regulasi dan kewenangan sertifikasi dan registrasi bagi orang atau badan hukum yang melaksanakan perancangan dan perencanaan rumah, serta perencanaan PSU tingkat kemampuan menengah di Provinsi Kalteng.

Baca Juga :  Skema Penentuan Kuota Haji Provinsi Akan Dikaji Kemenag

“Kegiatan Sosialiasi dan Koordinasi Regulasi dilaksanakan secara daring yaitu offline dan online selama tiga hari, sejak tanggal 19 sampai 21 November 2023, dengan nara sumber dari Kemendagri dan Kementerian PUPR RI” kata Eridani.

   Sosialisasi dan koordinasi ini diikuti  OPD terkait antara lain Bappedalitbang, Dinas PUPR dan Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Kalteng, OPD teknis yang membidangi PKP (Perumahan dan Kawasan Permukiman) 14 Kabupaten/Kota se Kalteng, Asosiasi Pengembang Perumahan di 14 Kabupaten/Kota, serta Asosiasi Profesional lainnya dari bidang perumahan di Kalteng. (drt/KPO-3)

Iklan
Iklan