Oknum BPKPAD Kota Banjarmasin main sodor atau serahkan surat mennunggak pajak, Dikeluhkan dan dirasa aneh kinerja instansi terkait
BANJARMASIN, KalimantanPost.com – Oknum petugas di BPKPAD (Badan Pengeloan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah) Kota
Banjarmasin, main sodorkan surat nunggak pajak, dan ini dikeluhkan.
Salah satunya dari pengusaha RM (Rumah Makan) Sari Patin di di Jalan Brigjen Hasan Basry (Kayu Tangi) Banjarmasin Utara.
Padahal diketahui RM Sari Patin, pada 25 Oktober 2023, baru saja mendapat penghargaan dari Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina, sebagai Wajib Pajak Terbaik III.
Yakni sebagai wajib pajak kategori Pajak Rmah Makan dalam Ketatatan dan Kepatuhan Perpajakan Daerah Kota Banjarmasin.
“Iya ada beberapa hari lalu kita mendapat surat kalau rumah makan kami menunggak pajak.
Padahal Sari Patin tidak pernah nunggak pajak restoran,” kata Geman Yusup SH MH, Rabu (22/11).
Ia juga merasa aneh soal kinerja instansi terkait kenapa bisa tidak proposional.
“Kinerjanya kalau begitu sangat merugikan pihak rumah makan, dan kami sangat kecewa ketidak telitian, harusnya cek arsip di instansi itu dulu, baru nagih,” ucap Geman Yusup, yang juga seorang advokat senior di banua ini.
Karena itu pula akunya, kemudian mencari
Berkas soal pelunasan dan di foto copy lantas diserahkan.
”Untungnya berkas kita masih ada. Coba kalau terselip kemana atau hilang, kita jadi korban pajak,” ucap pelatih karateka ini.
“Yah bisanya minta maaf, cobalah ditempatkan oknumnya yang betul-betul teliti,” tambahnya.
Didengar katanya, oknum itu sering over acting dan baru menjabat.
Sisi lain, ada informasi didapat {[KP}}, kalau ada pula beberapa rumah makan di kawasan Banua Anyar dan Sultan Adam
dipungut atas dasar perkiraan saja dari pendapatan pajak.
Dimana surat itu : Tertera berdasarkan data yang ada pada Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset
Daerah Kota Banjarmasin, bahwa Sampai saat ini belum melaporkan dan/atau melunasi Pajak Restoran Bulan DESEMBER 2020.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Baniarmasin Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak
Restoran, bahwa:
Banjarmasin, 2) Novenmber 2023
- Pasal 18 ayat (3): Penundaan Pembayaran Pajak sampai batas waktu yang telah
ditentukan, dikenakan bunga 2% (dua persen) sebulan dari jumlah pajak yang belum atau kurang bayar SARI PATIN KAYU TANGI
- Pasal 43 ayat (2): Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak
lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak
benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang
dibayar.
Sehubungan dengan hal tersebut dihimbau kepada Wajib Pajak agar segera
menyelesaikan kewajiban melaporkan dan/atau melunasi Pajak Daerah tersebut dengan jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak
diterimanya surat ini.
Apabila tidak melaporkan danlatau
melunasi Pajak Daerah sampai dengan batas waktu tersebut, maka akan diberikan Surat Himbauan Ke-2 (Dua). (K-2)