Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan

Space Iklan
Ekonomi

BPJAMSOSTEK Banjarmasin dan Polda Kalsel Beri Perlindungan Jamsostek kepada Tukang Ojek, Buruh Lepas dan Pedagang

×

BPJAMSOSTEK Banjarmasin dan Polda Kalsel Beri Perlindungan Jamsostek kepada Tukang Ojek, Buruh Lepas dan Pedagang

Sebarkan artikel ini
IMG 20231124 WA00141
Simbolis - BPJAMSOSTEK Banjarmasin menyerahkan secara simbolis kartu peserta BPJAMSOSTEK kepada tukang ojek, buruh lepas dan pedagang. (KP/Humas BPJAMSOSTEK Banjarmasin)
Space Iklan

Banjarmasin, KP – BPJAMSOSTEK Banjarmasin bersama Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mendaftarkan dan memberikan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada Pekerja Informal seperti tukang ojek, buruh lepas dan pedagang di Kota Banjarmasin.

BPJAMSOSTEK Banjarmasin memberikan simbolis Kartu Peserta BPJAMSOSTEK kepada tukang ojek, buruh lepas dan pedagang dalam kegiatan Bakti Sosial, UMKM dan Pasar Murah untuk Masyarakat Kota Banjarmasin di daerah Hukum Polresta Banjarmasin yang dilaksanakan di Kampus STIE Indonesia Banjarmasin, Kamis (23/11/2023)

GBK

Hadir pada kegiatan tersebut Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Banjarmasin, Murniati, Kapolda Kalsel, Irjen Pol. Andi Rian R. Djajadi S.I.K, M.H, Kepala Bidang Kepesertaan BPJAMSOSTEK Banjarmasin, Yuswiyanto Budi Santoso dan ratusan masyarakat yang hadir dalam kegiatan tersebut.

“Pada hari ini kami, bersama bapak Kapolda Kalsel menyerahkan secara simbolis kartu peserta kepada para pekerja informal yang dalam hal ini berprofesi sebagai tukang ojek, buruh lepas dan pedagang di Kota Banjarmasin,” ucap Murniati.

Murniati menambahkan, pihaknya mendaftarkan sebanyak 50 pekerja informal yang berkegiatan sebagai tukang ojek, buruh lepas dan pedagang di Kota Banjarmasin yang iurannya dibayarkan oleh Kapolda Kalsel.

“Kami memberikan apresiasi sebesar-besarnya dan memberikan plakat kepada Bapak Kapolda Kalsel, Irjen Pol. Andi Rian R. Djajadi S.I.K, M.H atas kepeduliannya terhadap masyarakat pekerja informal dalam hal ini tukang ojek, buruh lepas dan pedagang dengan mendaftarkan menjadi peserta Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK,” terangnya.

Karena Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan Program Pemerintah, maka dibutuhkan kerjasama dari semua lini baik pemerintah dan stakeholder untuk mendukung BPJAMSOSTEK seperti pihak Kepolisian di daerah.

“Perlindungan dasar pekerja informal dilindungi oleh 2 program, yaitu Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dengan iuran sebesar Rp16.800. Akan tetapi tidak menutup kemungkinan jika pekerja juga mau untuk mendaftarkan 3 program dengan tambahan Rp20.000 untuk Program Jaminan Hari Tua sebagai Tabungan di hari tua dengan total pembayaran iuran sebesar Rp36.800,” papar Murniati.

Baca Juga :  SMK Medika Samarinda Cetak Sejarah di AXIS Nation Cup 2024, Siap Bertarung di Grand Final Jakarta

“Untuk kemudahan dalam pendaftaran dan pembayaran iuran BPJAMSOSTEK melalui Agen PERISAI atau Penggerak Jaminan Sosial Indonesia masuk ke masyarakat pekerja mulai dari lingkungan RT,” tambahnya.

Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kerja Keras Bebas Cemas Masuk Desa dan kelurahan ini merupakan amanat dari UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, selain itu didasari dari Inpres No. Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Inpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

Adapun manfaat yang akan diterima atas perlindungan yang diberikan oleh Jaminan Sosial Ketenagakerjaan berupa Perlindungan Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Apabila masyarakat pekerja rentan meninggal dunia, maka ahli waris mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta dan meninggal akibat kecelakaan kerja sebesar Rp70 juta, ditambah beasiswa untuk 2 orang anak maksimal sampai dengan Rp174 juta.

Kemudian, apabila pekerja rentan mengalami kecelakan kerja diberikan biaya pengobatan tanpa batasan biaya, Ruang Rawat Inap Kelas 1 Rumah Sakit Pemerintah, serta masih banyak lagi manfaat lainnya. (Opq/KPO-1)

Iklan
Iklan
Ucapan