Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
MartapuraTRI BANJAR

Banjar Raih Kabupaten Peduli HAM ke-10 Kalinya

×

Banjar Raih Kabupaten Peduli HAM ke-10 Kalinya

Sebarkan artikel ini
hal16 3klmbjr1 16
PEDULI HAM - Banjar kembali raih Peduli HAM. Bupati Saidi Mansyur sendiri memiliki komitmen tinggi memenuhi hak-hak dasar warganya.(KP/wawan

Martapura, KalimantanPost.com – Pemkab Banjar kembali mendapat penghargaan Kabupaten Peduli Hak Asasi Manusia (HAM) Tahun 2022 untuk yang ke-10 kalinya.

Penetapan itu disampaikan dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H Laoly, yang diterbitkan pada 15 November 2023, bersama 261 Kabupaten dan Kota lain di Indonesia.

Baca Koran

Hasil penilaian dari Kementerian Hukum dan HAM RI menetapkan, Kabupaten Banjar mendapat predikat Peduli HAM karena dinilai memiliki komitmen tinggi mengupayakan pemenuhan hak-hak dasar bagi warganya.

Membuktikan bahwa program-program Bupati H Saidi Mansyur bersama Wakil Bupati Habib Idrus Al-Habsyie fokus dalam pemenuhan hak-hak dasar warganya.

“Alhamdulillah Pemkab Banjar untuk ke-10 kalinya secara berturut-turut sejak tahun 2014 ditetapkan dan mendapatkan penghargaan sebagai Kabupaten Peduli Hak Asasi Manusia,” kata Bupati Saidi Mansyur, di Martapura, Jumat (24/11/2023).

Menurutnya, 2023 ini sendiri merupakan penilaian atas capaian indikator-indikator yang dilaksanakan 2022 dengan mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2021 tentang Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli HAM.

“Kami patut berbangga atas apresiasi diberikan Kementerian Hukum dan HAM dalam upaya membina dan mengembangkan Kabupaten peduli HAM ini,” katanya.

Tentunya, diperolehnya penghargaan ini tidak lepas dari sinergitas perangkat daerah dan instansi vertikal di Kabupaten Banjar serta dukungan masyarakat dalam pelaksanaan program-program Pemkab Banjar.

“Kendati demikian, kami tetap terus berupaya lebih meningkatkan peran dan tanggung jawab dalam penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM di Kabupaten Banjar, tandasnya.

Baik itu pemenuhan hak sipil dan politik, seperti hak atas bantuan hukum, hak atas informasi, hak turut serta dalam pemerintahan, hak atas keberagaman dan pluralisme serta hak hak atas kependudukan.

“Maupun hak ekonomi, sosial dan budaya yang melingkupi hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, hak atas pekerjaan, hak atas lingkungan dan hak atas perumahan yang layak serta hak perempuan dan anak,” pungkasnya. (wan/K-7)

Baca Juga :  Disnakertrans Imbau Warga Tolak Tawaran Pekerja Migran Ilegal
Iklan
Iklan