Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
MartapuraTRI BANJAR

Konsultasi Publik Industri CPO di Desa Makmur Karya

×

Konsultasi Publik Industri CPO di Desa Makmur Karya

Sebarkan artikel ini
Hal 16 2 KLm Martapura Konsultasi publik
KONSULTASI PUBLIK - Konsultasi publik industri CPO di Desa Makmur Karya.(KP/Wawan)

Martapura, KalimantanPost.com – Pemkab Banjar melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) menghadiri Konsultasi Publik Dokumen Amdal PT SIB di Balai Desa Makmur Karya, Kecamatan Cintapuri Darussalam, Senin (11/12/2023).

Dalam rangka penyusunan Dokumen Lingkungan Konsultasi Publik, merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan Pemrakarsa dalam rangka memberikan pengetahuan
kemungkinan dampak yang akan terjadi, mulai kegiatan pra konstruksi, konstruksi, operasi dan pasca operasi.

Kalimantan Post

Kepala Bidang P2KLH Nur Aina mengatakan, dalam penyusunan Amdal, Konsultasi Publik merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan dalam rangka melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Pasal 27 ayat 1 (a) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 28 tentang Pelibatan Masyarakat dalam proses penyusunan Dokumen Lingkungan.

”Dalam proses Konsultasi Publik ini, masyarakat yang diundang hadir dapat menyampaikan saran, pendapat dan masukan kepada pihak Pemrakarsa, sehingga apa
yang menjadi keinginan warga, terlaksana sebaik-baiknya,” pesannya.

Kepala Seksi Kajian Dampak Lingkungan Hendra menambahkan, apabila dalam pelaksanaan pembangunan menimbulkan dampak lingkungan di luar kajian lingkungan
(Dokumen Amdal), maka pihak Pemrakarsa tetap bertanggung jawab atas dampak lingkungan tersebut.

Setelah dilaksanakan Konsultasi Publik tersebut, pada prinsipnya masyarakat yang hadir tidak keberatan dilaksanakannya studi lingkungan dan penyusunan Dokumen Lingkungan dalam rangka rencana kegiatan industri minyak mentah kelapa sawit (Crude Palm Oil) dan Perkebunan dari PT Solusi Indo Borneo yang mengikuti peraturan dan perundang-undangan berlaku.

Kegiatan ini dihadiri Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan bersama Kepala Seksi Kajian Dampak Lingkungan, Kepala Desa Makmur Karya beserta aparat desa dan perwakilan masyarakat Makmur Karya, pihak swasta PT Solusi Indo Borneo sebagai Pemrakarsa. (Wan/K-3)

Baca Juga :  LPTQ Banjar Minta Dukungan Pertahankan Juara Umum MTQ
Iklan
Iklan