Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
HEADLINE

Mantan Menteri Pertambangan Kuntoro Mangkusubroto meninggal

×

Mantan Menteri Pertambangan Kuntoro Mangkusubroto meninggal

Sebarkan artikel ini
IMG 20231217 WA0004 e1702783504166
Mantan Menteri Pertambangan Kuntoro Mangkusubroto meninggal Tangkapan layar - Kepala Badan Rekonstruksi dan Rehabilitasi Aceh-Nias, Kuntoro Mangkusubroto dalam webinar "Peace Building and Post Tsunami Recovery: Aceh Case 2005-2015" yang diikuti di Jakarta, Senin (9/5/2022). (Kalimantanpost.com/Antara)

JAKARTA, Kalimantanpost.com – Mantan Menteri Pertambangan dan Energi Kuntoro Mangkusubroto meninggal dunia pada usia 76 tahun, Minggu (17/12/2023) pagi pukul 01.03 WIB.

“Beliau meninggal dunia di RSCM Kencana pukul 01.03 WIB tadi,” kata Sekretaris dari Kuntoro Mangkusubroto, Anindityas, saat dihubungi di Jakarta, Minggu pagi.

Baca Koran

Almarhum disemayamkan di rumah duka di Jalan Kesemek Blok S Nomor 2 Kompleks Kalibata Indah, Jakarta Selatan.

“(Almarhum) akan dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata setelah dzuhur rencananya,” ujar Anindityas.

​​​​​Kuntoro merupakan mantan Menteri Pertambangan dan Energi Indonesia periode 1998-1999 dan juga Mantan Direktur Utama PT PLN Persero pada 2000-2001.

Alumni Institut Teknologi Bandung dan Stanford University, Amerika Serikat, itu pernah menjabat sebagai Kepala Badan Pelaksana – Badan Rehabilitasi Rekonstruksi Aceh-NIas yang bertugas melakukan pemulihan kawasan Aceh dan Nias pascatsunami dahsyat 26 Desember 2004.

Kemudian ia ditunjuk sebagai Kepala Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) pada Kabinet Indonesia Bersatu II di 2009.

UKP4 merupakan lembaga adhoc yang dibentuk Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono dengan tugas-tugas khusus untuk memastikan kelancaran pemenuhan program kerja kabinet.

UKP4 berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden. Dalam melaksanakan tugasnya, UKP4 dibantu serta berkoordinasi dengan kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah (Pemda), dan pihak lain yang terkait, dalam menjalankan tugasnya. (Ant/KPO-3)

Baca Juga :  Langgar Aturan Buang Sampah Harus Diberikan Efek Jera
Iklan
Iklan