Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan

Space Iklan
Hukum & Peristiwa

Mulyadi Dituntut Lima Tahun Penjara Terkait Kasus Jual Beli Sapi Gaduhan di HSS

×

Mulyadi Dituntut Lima Tahun Penjara Terkait Kasus Jual Beli Sapi Gaduhan di HSS

Sebarkan artikel ini
IMG 20231218 WA0030
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mahdan Kahfi dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan, membacakan tuntutan terdakwa Mulyadi yang terlibat jula beli sapi gaduhan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Senin (18/12/2023). (Kalimantanpost.com/Hid)
Space Iklan

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Terdakwa Mulyadi yang terlibat jual beli sapi gaduhan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dituntut lima tahun penjara. Disamping itu terdakwa juga dibebani denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan. Terdakwa juga diwajibkan membayar kerugian negara berupa uang pengganti sebesar Rp313,5 juta. Apabila harta bendanya tidak mencukupi mengganti kerugian ini, kurungannya bertambah selama dua tahun dan enam bulan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mahdan Kahfi dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan, membacakan tuntutan tersebut pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Senin (18/12/2023), dihadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Suwandi.

GBK

JPU berkeyakinan kalau terdakwa bersalah melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHPidana, seperti pada dakwaan primairnya.

Seperti diketahui, terdakwa Mulyadi adalah seorang pengusaha yang terlibat penjualan sapi sapi gaduhan dengan dana dari Pemerintah Kab. Hulu Sungai Selatan.
Pasalnya terdakwa dalam penjualan sapi sapi gaduhan tersebut tidak dapat menyetorkan ke kas daerah sebesar Rp313.500.000,- jumlah ini rupakan unsur kerugian negara.

Menurut dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mahdan Kahfi dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan, seharusnya sapi yang dibeli dari penggaduh uang yang harus disetorkan setiap ekornya 35 persen dari keuntungan bersama harga pokok sapi tersebut dikembalikan ke kas daerah, tetapi Mulyadi selaku pengusaha justru uang pengembalian tersebut tidak disetor ke kas daerah. Sementara 65 persennya menjadi milik penggaduh.


Lebih jauh JPU menyebutkan pengadaan ternak sapi untuk kelompok tani tersebut dianggarkan mulai tahun 2011 sampai 2016 untuk 22 kelompok tani yang penyalurannya dilakukan oleh Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan anggaran mencapai Rp3 miliar.

Baca Juga :  Pria Tua Ditemukan MD Tertindih Sepeda Motor

Perkara ini sendiri juga menyeret salah satu ASN di dinas tersebut terpidana Ahmad Romansyah yang diganjar selama enam tahun penjara, pada tahun 2022 lalu, Selain itu Romansyah juga didenda Rp300 juta subsiidair tiga bulan penjara. Sedangkan uang pengganti yang harus dibayar Rp953 juta bila tidak dapat membayar maka kurungan bertambah selama tiga tahun. (hid/KPO-3)

Iklan
Iklan