BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Bikin onar dengan membawa dua bilah senjata tajam, pria berusia 35 tahun bernama Rahmadi sontak membuat warga ketakutan.
Tak hanya “mahamuk”, Rahmadi juga sempat mengeluarkan kata-kata akan memenggal kepala warga.
Tidak ingin sesuatu hal yang terjadi, petugas Satpolairud Polresta Banjarmasin bergerak cepat dengan memberikan “hadiah timah panas” di kakinya.
“Tindakan ini terpaksa dilakukan karena Rahmadi ini mengamuk dengan menggunakan senjata tajam dan menyerang petugas yang hendak mengamankannya,” jelas Kasat Polairud Polresta Banjarmasin AKP Dading Kalbu Adie, Senin (25/12/2023).
Dading mengungkapkan, kejadian bermula saat petugas Satpolairud yang bertugas di Posko Apung didatangi oleh warga dan melaporkan ada seorang pria yang mengamuk sambil membawa dua bilah senjata tajam, Minggu (24/12/2023).
“Pria tersebut mengamuk dan menggedori rumah sambil mengancam akan memenggal kepala warga,” ujarnya.
Rupanya kedatangan petugas tak membuat pria pengganguran ini menyerah, justru menanatang dan berusaha mendekati serta menyerang petugas.
Mengetahui aksi Rahamdi, petugas dipaksa mundur berkali-kali. Bahkan saat diberi tembakan peringatan, ia menyebut itu hanya angin saja.
“Sudah berusaha kita bujuk hingga diberi tembakan peringatan. Bukanya takut, ia malah makin beringas dan terus mendekati petugas, ucap Kasat.
Tak mau ambil resiko, petugas akhirnya dengan terpaksa harus memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak bagian lutut sebelah kanan. “Baru setelah itu pelaku meletakkan senjata tajamnya dan menyerah,” tambah Kasat.
Setelah itu, pelaku langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan tindakan medis.
“Kemaren juga sudah dilakukan operasi untuk mengeluarkan peluru dari kakinya. Kondisi pelaku stabil,” tutur Kasat.
Menurut Kasat, pelaku mengamuk dengan membawa senjata tajam di kawasan tersebut bukan pertama kalinya. Pria sebatang kara yang hidup dari belas kasihan warga ini kerap menenteng senjata tajam jika tidak memiliki rokok.
Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya petugas pun menemukan banyak senjata tajam yang diduga kerap dibawa pelaku sehari-hari.
Atas perbuatannya, Rahmadi terancam Pasal 212 KUHP jo Pasal 335 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena melawan petugas dan membawa senjata tajam tanpa hak. (Yul/KPO-3)














