Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BanjarmasinTRI BANJAR

Tak Efektif Pelaksanaan Perda KTR Mendapat Sorotan

×

Tak Efektif Pelaksanaan Perda KTR Mendapat Sorotan

Sebarkan artikel ini
Hal 10 1 KLm H Abdul Muis scaled
H Abdul Muis

Perda ini juga diamanatkan setiap pemilik, pimpinan atau penanggung jawab terhadap tempat yang telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok, wajib melarang orang merokok, melarang pemasangan iklan atau mempromosikan rokok dengan memasang tanda-tanda dilarang merokok.

BANJARMASIN, KalimantanPost.com – Pemko Banjarmasin sudah memberlakukan Perda Nomor : 7 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perda ini diharapkan sebagai salah
satu upaya untuk mengurangi polusi udara dari asap rokok.

Baca Koran

Anggota DPRD Kota Banjarmasin H Abdul Muis mengatakan, kendati sudah sepuluh Perda itu diterbitkan,namun dalam pelaksanaannya dinilai belum berjalan efektif.

Menurutnya kepada {KP} pemandangan itu bisa lihat dengan masih bebasnya tempat-tempat yang sebenarnya dilarang untuk merokok.

“ Sebaliknya kendati sudah ditetapkan sebagai KTR, namun tempat tersebut tidak disediakan ruangan khusus untuk merokok,”

Abdul Muis mengemukakan, dalam Perda Nomor : 7 tahun 2013 Kawasan Tanpa Rokok meliputi tempat umum, tempat kerja, tempat ibadah, arena kegiatan anak-anak, angkutan umum, kawasan proses belajar dan mengajar, fasilitas pelayanan kesehatan dan gedung olahraga.

Lebih jauh anggota dewan dari Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) ini mengakui, rokok merupakan barang legal dan mengkonsumsinya sama sekali tidak melanggar Undang-Undang atau Perda Kota Banjarmasin Nomor : 7 tahun 2013 sebagaimana sudah diterbitkan.

Namun demikian dalam Perda ini juga diamanatkan setiap pemilik, pimpinan atau penanggung jawab terhadap tempat yang telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok, wajib melarang orang merokok, melarang pemasangan iklan atau mempromosikan rokok dengan memasang tanda-tanda dilarang merokok.

Kembali ia menjelaskan, tujuan diterbitkan Perda KTR adalah salah satunya guna memberikan perlindungan bahaya paparan dari asap rokok bagi orang lain (bukan perokok)

“Sekaligus untuk memberikan udara dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat dari dampak buruk asap rokok baik langsung maupun tidak langsung,” tutupnya. (nid/K-3)

Baca Juga :  Cegah Ledakan Penduduk, Yamin Pinta Peran Aktif Bapak-bapak Matangkan Perencanaan
Iklan
Iklan