Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Berlinang Air Mata Mulyadi Minta Keringanan Hukuman

×

Berlinang Air Mata Mulyadi Minta Keringanan Hukuman

Sebarkan artikel ini
IMG 20240104 WA0024 e1704353006330
Mulyadi dengan linangan air mata yang membasahi pipinya memohon keada majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, untuk diberikan keringanan hukuman. (Kalimantanpost.com/hod)

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Terdakwa Mulyadi dengan linangan air mata yang membasahi pipinya memohon keada majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, untuk diberikan keringanan hukuman.

“Saya menyesali perbuatan saya dan mamsih ada tanggungan keluaraga yang harus di berikana nafkah,’’ ditengah isak tangisnya yang sidang secara virtual tersebut, Kamis (4/1/2023).

Kalimantan Post

Majelis hakim yang dipimpin hakim Suwandi menyatakan permohonan tersebut akan di musyawarahkan majelis dan vonis akan disampaikan sidang mendatang.

Sebelumnya penasihat hukum terdakwa, Alfisyah dalam nota pembelaannya juga mengharpkan agar majelis hakim memutuskan dengan se adil-adilnya.

Menanggapi nota pembelaan tersebut JPU Mahdan Kahfi menyetakan pada tuntutannya dan begitu juga A;fisyah juga secara lisan menyatakn tetap pada nota pebelaannya.

Terdakwa Mulyadi yang terlibat jual beli sapi gaduhan di Kab. Hulu Sungai Selatan, dituntut lima tahun penjara. Disamping itu terdakwa juga dibebani denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan, disamping itu terdakwa juga diwajibkan membayar kerugian negara berupa uang pengganti sebesar Rp313,5 juta apabila harta bendanya tidak mencukupi mengganti kerugian ini, kurungannya bertambah selama dua tahun dan enam bulan.

JPU berkeyakinan kalau terdakwa bersalah melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHPidana, seperti pada dakwaan primairnya.

Seperti diketahui, terdakwa Mulyadi adalah seorang pengusaha yang terlibat penjualan sapi sapi gaduhan dengan dana dari Pemerintah Kab. Hulu Sungai Selatan.
Pasalnya terdakwa dalam penjualan sapi sapi gaduhan tersebut tidak dapat menyetorkan ke kas daerah sebesar Rp313.500.000,- jumlah ini rupakan unsur kerugian negara.

Baca Juga :  Kapolri Tegaskan akan Transparan Tangani Kasus Brimob Diduga Aniaya Pelajar Hingga Tewas

Menurut dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mahdan Kahfi dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan, seharusnya sapi yang dibeli dari penggaduh uang yang harus disetorkan setiap ekornya 35 persen dari keuntungan bersama hartga [pokok sapi tersebut dikembalikan ke kas daerah, tetapi Mulyadi selaku pengusaha justru uang pengembalian tersebut tidak disetor ke kas daerah. Sementara 65 persennya menjadi milik pengaduh.

Lebih jauh JPU menyebutkan bahwa pengadaan ternak sapi untuk kelompok tani tersebut dianggarkan mulai tahun 2011 sampai 2016 untuk 22 kelompok tani yang penyalurannya dilakukan oleh Dinas Perikanan dan Peternakan Kab. Hulu Sungai Selatan dengan anggaran mencapai Rp3 Miliar (hid/KPO-3)

Iklan
Iklan