Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Hukum & Peristiwa

Dua Tersangka Kasus Korupsi BOK Dinkes Barsel Ditahan Kejati Kalteng

×

Dua Tersangka Kasus Korupsi BOK Dinkes Barsel Ditahan Kejati Kalteng

Sebarkan artikel ini
IMG 20240116 WA0052 e1705413854754
Aspidsus Kejati Kalteng Douglas Pamino Nainggolan (tengah) menjelaskan terkait penahanan dua tersangka kasus dugaan korupsi BOK Dinkes Barsel saat melaksanakan jumpa pers dengan awak media di kantor Kejati setempat di Jalan Imam Bonjol Palangka Raya, Selasa (16/1/2024). (Kalimantanpost.com/Antara)

PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com – Dua tersangka dugaan kasus korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) pada 2020-2021 ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Douglas Pamino Nainggolan di Palangka Raya, Selasa (16/1/2024) mengatakan, dua tersangka yang dilakukan penahanan tersebut berinisial MJR sebagai pengelola BOK Kabupaten dan pengelola BOK Puskesmas pada 2020-2021 pada Dinkes Barsel, sedangkan ICD sebagai Kepala Bidang Kesmas Selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada 2020-2021 pada Dinkes Barsel.

Baca Koran

“Keduanya dilakukan penahanan setelah memenuhi syarat-syarat penahanan yang sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP. Tersangka MJR dan tersangka ICD dilakukan Penahanan di Rutan Klas II A Palangka Raya, Kota Palangka Raya masing – masing selama dua puluh hari terhitung mulai tanggal 16 Januari 2024- tanggal 04 Februari 2024,” katanya.

Dia menuturkan, untuk MJR disangkakan Pasal Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kemudian untuk ICD melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Dilakukan penahanan selama 20 hari dan dititipkan di Rutan Kelas II A Palangka Raya tentunya ada alasan subjektif dari penyidik. Mengingat agar yang bersangkutan tidak melarikan diri, dan juga menghilangkan barang bukti. Pasal yang disangkakan terhadap tersangka memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan,” bebernya.

Baca Juga :  Setubuhi Anak di Bawah Umur, Sopir Taksi Online Dibekuk Polisi

Ia mengungkapkan, setelah dilakukan penahanan tentunya akan segera dilakukan pemberkasan, guna merampungkan penyidikan dan segera dilimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

Kapasitas ICD selaku PPTK, kemudian MJR selaku pengelola. Dinas kesehatan Barsel menerima dana alokasi khusus non fisik dari Kemenkes dalam dua tahun anggaran, masing-masing dengan total Rp30 miliar.

Namun pelaksanaannya oleh para tersangka bersama mencairkan secara tunai dana tersebut dari rekening Dinkes dan mengirimkan serta menampung ke rekening pribadi ke beberapa oknum di pegawai Dinkes.

“Terkait dari rekening pribadi, kami memperoleh bukti akurat, dibantu disampaikan lewat analisis transaksi keuangan. Kemudian dana tersebut mengalir ke oknum-oknum terkait yang tidak terkait dengan kegiatan,” tegasnya.

Douglas Pamino juga menambahkan, sebelum diberikan kementerian berdasar usulan kepala daerah selaku penanggungjawab. Namun setelah dana sampai ke kabupaten tidak dijalankan sebagaimana mestinya, maka itu pihaknya penggunaan nanti masih dalam pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami segera kembangkan kepada tersangka lainnya. Kami juga cari dua alat bukti, jika ada barang buktinya, maka tidak akan ragu-ragu menahan para tersangka dalam perkara tersebut,” pungkas Douglas Pamino. (Ant/KPO-3)

Iklan
Iklan