Rantau, KP – Pemerintah Kabupaten Tapin menggelar pelatihan teknis pembuatan dokumen rencana aksi dan penginputan Standar Pelayanan Minimal (SPM) tahun 2024 pada aplikasi E-SPM bagi Organisasi Perangkat Daerah pengampu SPM yang ada di Kabupaten Tapin, Kamis (18/1/2024)
Kegiatan dibuka langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Tapin Muhammad Syarifuddin dan turut dihadiri oleh Plh sekretaris Ditjen Bina pembangunan daerah Kementerian Dalam Negeri RI, Dr. M. Zamzani B. Tjenreng, ST.M.Si dengan menghadirkan narasumber Sekretariat Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI.
Penjabat Bupati Tapin, Muhammad Syarifuddin dalam sambutannya menyampaikan Pembuatan dokumen rencana aksi spm dan laporan standar pelayanan minimal merupakan salah satu kewajiban sebagaimana diamanatkan dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 59 tahun 2021 tentang penerapan standar pelayanan minimal pasal 21. Bahwa salah satu tugas tim penerapan standar pelayanan minimal adalah mengoordinasikan rencana aksi penerapan spm dalam bentuk Peraturan Bupati.
“Spm sangat penting sebagai bahan evaluasi dan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah oleh pemerintah pusat, sebagaimana amanat dalam pasal 70 ayat (5) uu no. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah,“ jelasnya.
Menurut Syarifuddin, pelaksanaan SPM dilakukan setiap tahun, untuk dapat mengetahui kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, yang hasil capaian kinerjanya akan dijadikan dasar untuk dijadikan prioritas dalam perencanaan dan pembangunan daerah pemerintahan provinsi, kabupaten dan kota.
“Berdasarkan hasil pra evaluasi indeks pencapaian spm kab. tapin sudah cukup baik,” Puji Pj Bupati Tapin.
Berharap dengan kegiatan kita hari ini, skpd pengampu spm mampu menyusun kegiatan terkait spm sehingga pemenuhan capaian spm di Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan semakin baik dalam penerapan dan realisasinya kedepan.
Ditambahkannya dari pengalaman pemerintah berdasarkan tahun-tahun sebelumnya, masih terdapat beberapa permasalahan dan kelemahan yang dihadapi pemda dalam penyusunan spm, antara lain, belum pernah dilakukan pelatihan teknis penginputan aplikasi e spm dan pembuatan dokumen rencana aksi spm bagi skpd pengampu spm kab. Tapin dan masih multi tafsir dalam pengisian aplikasi e-spm.
“Dari permasalahan tersebut hendaknya menjadi perhatian dan perlu pembenahan dari pemerintah daerah, karena data-data yang termuat dalam spm merupakan prestasi kinerja kepala daerah dalam melaksanakan desentralisasi dan otonomi daerah,“ tambahnya.
Disamping itu, hasil evaluasi terhadap spm ini dapat juga digunakan pemerintah sebagai sumber data dalam melakukan pemetaan prioritas pembangunan dalam rangka peningkatan kapasitas pemerintah daerah, dan juga pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah agar efisien dan efektif.
“Dengan diadakannya pelatihan teknis spm pada hari ini akan mempelajari lebih dalam untuk pembuatan dokumen rencana aksi spm kabupaten tapin dan mempelajari secara detail tentang penginputan laporan spm pada aplikasi e-spm,“ katanya.
Sehingga nantinya hasil evaluasi terhadap spm ini dapat juga digunakan pemerintah sebagai sumber data dalam melakukan pemetaan prioritas pembangunan dalam rangka peningkatan kapasitas pemerintah daerah, dan juga pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah agar efisien dan efektif.
Turut serta hadir mendampingi Pj Bupati Tapin, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas kesehatan, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Pelaksana BPBD, Kepala Dinas PUPR dan Kepala Bagian Pemerintahan Setda Tapin.
Sebelum pelatihan dimulai, Pj Bupati Tapin memberikan cendra mata kepada naras umber yang memberikan materi pelatihan dan Kementrian Dalam Negeri. (abd/rel/K-6)















