BANJARBARU, Kalimantanpost.com- Supir mobil Toyota Fortuner, AJ (16) ditetapkan sebagai tersangka atas Lakalantas di Jalan A Yani KM 29, Kelurahan Guntung Payung Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.
Kecelakaan itu menewaskan pengemudi dan penumpang rombongan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari Kabupaten Tapin.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah melalui Kasi Humas AKP Syahruji, menjelaskan AJ (16) dinyatakan bersalah akibat kelalaiannya mengemudi, hingga menyebabkan kecelakaan maut tersebut.
“Hasil gelar perkara tadi, AJ kini sudah tetapkan sebagai tersangka. Proses penyelidikan ke penyidikan,” katanya, Senin (22/1/2024).
Dari hasil gelar perkara yang telah dilakukan, AJ terbukti melanggar pasal 310 ayat 2 tentang kelalaian pengendara yang mengakibatkan korban luka ringan. Dan pasal 310 ayat 4 tentang kelalaian pengendara yang mengakibatkan korban jiwa dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
“Karena dalam kasus ini memang ada memakan korban luka dan meninggal dunia. Ada unsur pidana,” lanjutnya.
Atas kejadian tersebut yang menewaskan sopir mobil bus, Mirza Pebrianto dan Ketua BPD Pandulangan Kabupaten Tapin, Hamidah serta 15 penumpang lainnya yang mengalami luka-luka. (dev/KPO-3)