JAKARTA, Kalimantanpost.com – Mantan Ketua KPK Firli Bahuri mencabut gugatan praperadilan kedua. Kuasa hukum Firli Bahuri, Fahri Bachmid mengungkapkan alasan pencabutan gugatan tersebut yakni pertimbangan teknis serta substansial dari materi permohonan telah dikonstruksikan serta diajukan sebelumnya.
“Ada beberapa materi penting serta strategi teknis yang perlu dan penting untuk kami elaborasi lebih jauh dengan memperhatikan kaidah-kaidah hukum yang ada,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (24/1/2024).
Fahri juga menambahkan, pihaknya akan memperkaya materi praperadilan sesuai dengan kebutuhan serta kepentingan hukum kliennya, Firli Bahuri.
“Materi praperadilan akan kami perkaya agar lebih elementer sehingga dengan demikian menjadi sesuai dengan kebutuhan serta kepentingan hukum diajukannya permohonan praperadilan oleh klien kami Pak Firli Bahuri, ” katanya.
Ketika ditanyakan soal kemungkinan pihaknya akan mengajukan praperadilan baru setelah materi hukum dan substansi lainnya dilengkapi, Fahri akan mempertimbangkan.N”Kami akan mempertimbangkan beberapa aspek serta variabel,” katanya.
Firli Bahuri mencabut gugatan praperadilan kedua di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas penetapan tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Iya betul,” kata kuasa hukum Firli Bahuri, Fahri Bachmid saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto membenarkan adanya gugatan praperadilan kedua yang diajukan oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri untuk yang kedua kalinya.
Djuyamto menjelaskan, gugatan praperadilan kedua itu bakal digelar perdana pada pekan depan atau tepatnya pada 30 Januari 2024.
“Selanjutnya oleh Pengadilan sudah ditunjuk hakim tunggal yang akan memeriksa perkara tersebut, yaitu Estiono,” katanya.
Sedangkan Penyidik Polda Metro Jaya telah mengembalikan berkas perkara atau pemenuhan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke kantor Kejati DKI Jakarta terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka Firli Bahuri.
“Kami baru saja mengirimkan kembali berkas perkara a quo pada Kantor Kejati DKI Jakarta,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Jakarta, Rabu (24/1). (Ant/KPO-3)