Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BanjarmasinTRI BANJAR

Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Masuk Raperda Penyelenggaraan Transportasi

×

Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Masuk Raperda Penyelenggaraan Transportasi

Sebarkan artikel ini
Hal 9 1 KLm Afrizaldi
Afrizaldi

Banjarmasin,KP – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Banjarmasin bersama SKPD terkait hingga kini terus menggenjot pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda tentang Penyelenggaraan Transportasi.

Salah hal dianggap penting dalam pembahasan Raperda tersebut kata Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Transportasi adalah, terkait Manajemen Rekayasa Lalu Lintas.

Baca Koran

Kepada {KP} Senin (25/3/2024) tujuan manajemen rekayasa lalu lintas untuk mengantisipasi dan guna meminimalisir terjadinya kemacetan di jalanan.

“ Raperda ini sejalan Peraturan Pemerintah Nomor : 32 tahun 2011,” ujarnya.

Disebutkan dalam pasal 1 PP tersebut serangkaian usaha dan kegiatan yang meliputi perencanaan,pengadaan dan pengaturan dalam rangka mewujudkan ketertiban, keamanan serta kelancaran lalu lintas.

“ Selain dibutuhkan pembangunan dan pelebaran jalan sesuai kebutuhan,” kata Afrizaldi.

Afrizal mengatakan, bahwa manajemen rekayasa lalu lintas di kota Banjarmasin harus diatur dengan baik karena arus lalu lintas kendaraan dirasa sudah semakin padat.

Menurutnya guna mengantisipasi hal itu, maka kewajiban bagi Pemko Banjarmasin memberikan kenyamanan dalam berlalu lintas. Salah satunya menyiapkan manajemen lalu lintas dengan baik.

Sementara Kabid Lalu Lintas Dishub Kota Banjarmasin, Febpry Graha Utama mengakui, jika arus lalu lintas di kota ini dirasakan semakin padat.

“Makanya untuk mengantisipasinya tentunya perlu ada aturan terkait manajemen rekayasa lalu lintas,” ujar Febpry. (nid/k-3)

Baca Juga :  Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polresta Banjarmasin Gelar Aksi Bersih Makam dan Fasilitas Umum
Iklan
Iklan