Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Tilep Dana Desa, Kades Murung Sari HSU Duduk di Kursi ‘Pesakitan’

×

Tilep Dana Desa, Kades Murung Sari HSU Duduk di Kursi ‘Pesakitan’

Sebarkan artikel ini
IMG 20240402 WA0007 1 e1712040350918
Mantan Kepala Desa Murung Sari Kecamatan Amuntai Utara Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), kini duduk di kursi 'pesakitan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin. (Kalimantanpost.com/hid)

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Mantan Kepala Desa Murung Sari Kecamatan Amuntai Utara Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), kini duduk di kursi ‘pesakitan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin. Pasalnya yang bersangkutan tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya karena terjerat kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Tamjidillah S Sos, demikian nama mantan Kades tersebut yang menjabat Kades Murung Sari Kecamatan Amuntai Utara periode 2007-2019.

Baca Koran

Menurut Jaksa Penuntut Umum, Sumantri Aji Surya dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara dalam dakwaannya pada sidang perdana Senin (1/4/2024), hasil audit yang yang dilakukan pada kasus korupsi penggunaan ABPDes Murung Sari, ditemukan kerugian negara sekitar Rp222 juta lebih.

Berdasarkan surat dakwaan, dalam rentang tahun 2018 – 2019 terdakwa Tamjidillah sat masih menjabat Kades secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.

Terdakwa Tamjidillah bermula memerintahkan Sekretaris Desa untuk membuat surat pertanggungjawaban penggunaan dana desa tahun anggaran 2018 berupa belanja fiktif.

Kemudian pada tahun 2019 terdakwa ada membeli dua lahan atau tanah berlokasi di RT 01 dan di RT 02 yang rencananya akan digunakan untuk perpustakaan desa serta untuk pertanian atau perkebunan. Namun belakangan pembelian batal dilaksanakan terdakwa, namun didalam LPJ tetap dibuatkan surat pertanggungjawaban fiktif.

Pertanggung jawaban fiktif itulah menimbulkan kerugian negara khususnya Desa Murung Sari APBDes periode tahun anggaran 2018 – 2019 telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp222.056.709.

JPU mendakwa Tamjidillah yang menilep anggaran desa tersebut pada dakwaan primair dengan Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian subsidair dipasang Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(hid/KPO-3)

Baca Juga :  Politikus Ahmad Ali Inisiatif Temui Penyidik KPK di Kasus Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari

Iklan
Iklan