Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Rp10 Miliar Lebih Utang Babah Kepada Lian Silas, Uangnya Berasal dari Gembong Narkoba Freddy Pratama

×

Rp10 Miliar Lebih Utang Babah Kepada Lian Silas, Uangnya Berasal dari Gembong Narkoba Freddy Pratama

Sebarkan artikel ini
IMG 20240404 142324
Sidang lanjutan dengan terdakwa Satria Gunawan alias Babah, di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (4/4/2024). (Kalimantanpost.com/hid)

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Tidak kurang Rp10 miliar uang yang dipinjamkan oleh saksi Lian Silas, ayah dari gembong Narkotika Internasional Freddy Pratama alias Miming kepada terdakwa Satria Gunawan alias Babah didakwa melakukan pencucian uang.

Dana tersebut bergulir selama empat tahun dari 2026 sampai 2019, melalui beberapa suruhan Freddy yang dikirim kepada Lian Silas yang kemudian uangnya ditransfer ke rekening terdakwa.

Baca Koran

Hal ini diungkapkan saksi Lian Silas pada sidang lanjutan terdakwa Babah, di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (4/4/2024) dihadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Yusriansyah.

Menjawab beberapa pertanyaan saksi menyebutkan kalau Babah dalam hal perkara pencucian uang yang dituduhkan kepada terdakwa tidak langsung berhubungan dengan buronan Freddy Pratama, tetapi melalui saksi.

“Pinjaman yang diberikan saya kepada terdakwa tidak ada bukti tertulis tetapi hanya berdasarkan kekeluarga saja,dengan jaminan berupa sertifikat,’’ ujar Silas.

Semuanya dilakukan secara keluargaan, tambah Silas tanpa melalui perjanjian melalui Notaris.

Kiriman uang Freddy melalui kaki tangannya tersebut antara lain dari Frans Wijaya, Andi Suprapto maupun melalui Abdinsyah.

Silas juga mengakui uang tersebut merupakan kiriman anaknya Freddy yang diketahuinya berbisnis narkotika.

Terdakwa Satria Gunawan yang terlibat dalam perkara pencucian uang dari tersangka Lian Silas dengan dugaan kuat uang berasal dari gembong narkotika Freddy Pratama.

Jaksa Penuntut Umum yang di komandoi Habibi, dalam dakwaannya yang intinya uang kiriman yang diterima oleh saksi Lian Silas, kemudian di transfer ke rekening terdakwa Satria Gunawan alias Babah,
Melalui Bank Panin Banjarmasin maupun Bank Central Asia (BCA).

Uang yang diterima terdakwa menurut dakwan antara lain di pergunakan untuk berusaha jual beli tanah oleh terdakwa.
Lebih jauh disebutkan dalam dakwaan kalau pengiriman uang dari anaknya Lian Silas gembong narkotika Internasional Freddy Pratama melalui orang lain yang merupakan suruhan.

Baca Juga :  Gencarkan Sosialisasi ODOL, Polda Kalsel Berharap Penindakan Hukum Bisa Dihindari

Dalam hal ini terdakwa di dakwaan telah melakukan tindakan pencucian uang dari transaksi narkoba yang dilakukan anak Silas, Freddy Pratama.

Untuk pentransferan uang bukan saja ditujukan oleh Lian Silas kepada terdakwa juga ditujukan kepada anak anak terdakwa.

Diantara barang bukti yang diajukan di persidangan antara lain tiga buku tabungan Bank Panin, serta beberapa buku tabungan Bank BCA, satu buah kartu ATM Bank Panin, satu buah kartu ATM Bank BCA, enam bundel rekening koran Bank Mandiri dan enam bundel rekening koran Bank Panin.

Menurut dakwaan, jumlah uang yang dikelola tersangka bernilai puluhan miliar rupiah.
JPU mematok pasal 3, 4, 5 dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian dan Atau Pasal 137 huruf a, Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 (1) ke 1 KUHPidana.(hid/KPO-3)

Iklan
Iklan