BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Seorang kurir Narkotika bernama M Riyan (31) ditangkap saat sedang transaksi kepada seorang polisi yang menyamar sebagai pembeli atau under cover byu di di Jalan Haryono MT Gang Pepadaan Banjarmasin Tengah, Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Kapolsekta Banjarmasin Tengah, Kompol Eka Saprianto, SE, SIK, MM, melalui Kanit Reskrim, Iptu Hendra Agustian Ginting, SE, MM, saat dikonfirmasi Kamis (11/4/2024), membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang bukti dan dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo 112 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dari tangan tersangka yang warga Jalan Haryono MT Gang Penghulu RT 04 RW 02 Banjarmasin Tengah. oanggota menyita barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu sabu dengan berat bersih 4, 80 gram..
Penangkapan terhadap tersangka ini dilakukan Jumat silam (5/4/2024). Riyan sendiri sudah lama menjadi Target Operasi (TO), karena anggota sering mendapatkan informasi soal peredaran Narkotika yang selama ini dilakoni tersangka bersama temannya MS yang masih kabur saat melihat tersangka ditangkap
Anggota Buru Sergap (Buser) dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Hendra Agustian Ginting, SE, MM, langsung menyuruh anak buahnya untuk melakukan memancing tersangka guna keluar dari kandangnya.
Melihat tersangka bersama temannya MS datang ke Tempat Kejadian Pekara (TKP), akan tetapi MS menunggu sekitar 20 meter dari lokasi penangkapan, saat tersangka menyerahkan barang bukti kepada anggota langsung ditamgkap.
Melihat temannya ditangkap oleh anggota MS langsung kabur untuk meninggalkan TKP, lalu tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolsekta Banjarmasin Tengah , gune mempertanggung jawabkan perbuatannya. (fik/KPO-3)