Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kabar BanuaTapin

Pj Bupati Terima Sertifikat Aset Sirkuit Balipat dan Sultan Datu Muning  

×

Pj Bupati Terima Sertifikat Aset Sirkuit Balipat dan Sultan Datu Muning  

Sebarkan artikel ini
Hal 12 Tapin 35 klm 4
Pj BUPATI TAPIN - Muhammad Syarifuddin menerima dua buah aset pemerintah daerah yang telah berhasil disertifikati hasil kerjasama Kejari Tapin dan BPN Kab Tapin. (KP/Abdillah)

Rantau, KP – Pemerintah Kabupaten Tapin bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Tapin dan Badan Pertananan Nasional (BPN) Kabupaten Tapin secara berkelanjutan melakukan pengelolaan aset milik pemerintah daerah kabupaten Tapin.

Melalui kerjasama itu, sudah berhasil membuatkan sertifikat sebagai alat bukti yang sah yaitu sebanyak 2 (dua) buah sertifikat aset milik pemerintah daerah Kabupaten Tapin di satuan Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tapin dari 11 buah aset yang minta dibuatkan seritifikat.

Baca Koran

Bertepatan dengan Apel peningkatan disipin ASN Lingkup Tapin, Senin (6/4/2024) Bertempat Halaman Kantor Bupati Tapin Kajari Tapin Adi Fakhrudin menyerahkan secara simbolis sertifikat yang sudah dibuatkan oleh BPN yang di terima langsung oleh Penjabat Bupati Tapin Muhammad Syarifuddin selanjutnya, sertifikat tersebut kembali di serahkan Pj Bupati Tapin kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tapin Eko Haryono.

Kepala Badan Pertanahan Nasional Tapin Taufik Rokhman mengatakan, pembuatan sertifikat aset pemerintah daerah dalam hal ini di satuan Dinas Pemuda dan Olahraga Tapin hasil senergi bersama Kejaksaan Negeri Tapin dan Pemerintah daerah Kabupaten Tapin dari 11 buah aset pemerintah daerah dari satuan Dinas pemuda dan Olahraga Kab Tapin.

“kali ini 2 (dua) buah aset Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tapin yaitu, Sirkuit Balipat dan Sultan Datu Muning,“ ujarnya.

Syukur alhamdulillah, berkat kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Tapin, aset di pemerintah daerah Kabupaten Tapin, kami dapat menerbitkan dua sertifikat dari 11 buah yang dimintakan oleh Pemerintah Kab Tapin dalam hal I satuan Dinas pemuda dan Olahraga Tapin.

Kepala Kejaksaan Negeri Tapin, Adi Fakhrudin menyampaikan selaku pengacara negara, Kejaksaan Negeri Tapin selalu berupaya untuk melakukan pendampingan untuk pemerintah daerah khususnya dalam pengelolaan aset milik daerah. Karena kita tahu aset daerah merupakan milik negara sehingga sudah sepatutnya dikelola oleh negara dan tidak digunakan oleh yang tidak berkepentingan.

Baca Juga :  Tapin Bebas Teguran KLHK Siapkan TPA Baru Berbasis CSR

“Selaku pengacara negara, Kejaksaan Negeri Tapin selalu berupaya untuk melakukan pendampingan untuk pemerintah daerah khususnya dalam pengelolaan aset milik daerah yakni dengan adanya surat kuasa khusus bertindak atas nama pemerintah,“ Jelasnya.

Selama tiga bulan ini, kejaksaan melakukan pendampingan kepada pemerintah daerah, sudah berhasil 7 buah aset pemerintah kabupaten Tapin dari satuan dispora untuk dibuatkan sertifikat oleh BPN dan hari ini langsung kita serahkan.

“Selama tiga bulan ini ada 7 (tujuh) aset dari dispora yang berhasil kita lakukan pendampingan dan berhasil mendapatkan sertifikat,“ ujarnya.

Penjabat Bupati Tapin, Muhammad Syarifuddin mengapresiasi upaya Kejaksaan negeri Tapin bersama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta BPKAD Tapin yang berupaya melakukan pengelolaan aset milik daerah. Yang mana seperti kita tahu aset kita di Kabupaten Tapin masih banyak yang belum memiliki dokumen yang sah yakni sertifikat.

“Adanya sertifikat ini nantinya sangat memudahkan pemerintah daerah dalam pengelolaan aset milik daerah,” ujarnya.

Berharap dengan diberikan sertifikat aset daerah, pemerintah Kabupaten Tapin dapat menata dan mengelola aset negara dengan sebaik-baiknya, karena kita ketahui bahwa aset kita di Kabupaten Tapin masih banyak yang belum memiliki dokumen yang sah yakni sertifikat. (abd/K-6) 

Iklan
Iklan