Batulicin, KP – Bupati Tanah Bumbu HM,Zairullah Azhar diwakili Asisten Satu Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Eka Saprudin menyampaikan ucapan terimakasih terlaksananya Sosialisasi dan Edukasi Implementasi Program Bantuan Sosial (Bansos) Reguler.
Ini dia katakan di sambutanya saat gelar Sosialisasi dan Edukasi Implementasi Program Bantuan Sosial (Bansos) Reguler oleh Dinas Sosial 15/5/2024 di Aula Kantor Dinsos .
Eka juga menyebutkan, kegiatan ini, sebagai penambahan wawasan dan informasi. “Kita berharap jumlah penerima manfaat ini, semakin lama semakin menurun berarti, orang miskin di Tanah Bumbu itu sudah tidak ada lagi,” katanya. Lebih lanjut sebutnya Pemerintah Daerah juga siap membantu akselerasi ekosistem ekonomi digital untuk kepentingan masyarakat.
Dalam pelaksanaan penerima manfaat PKH pada tahun 2023 ujarnya, jumlah penerima PKH di Tanah Bumbu ada 4.960 keluarga terdiri dari dua lembaga salur yaitu, Himbara sebanyak 3.985 keluarga, dan PT.Pos 975 keluarga. Sebelumnya Koordinator Kabupaten Program Keluarga Harapan Azhar Hanafi melaporkan peserta hadir berjumlah 50 orang,
Terdiri dari unsur penerima manfaat Program Keluarga Harapan yaitu pendamping, KPM,dan agen. “Tujuan kegiatan ini, untuk mendukung akselerasi ekosistem ekonomi digital, BI bersama Pemerintah bersinergi dalam mendukung program elektronifikasi, salah satunya melalui, Program Bantuan Sosial Non Tunai”, katanya.
Adapun program bantuan non tunai itu lanjutnya, seperti Program Sembako dan Program Keluarga Harapan (PKH) yang melibatkan Bank Himbara sebagai bentuk dukungan program implementasi, model bisnis perluasan program bantuan sosial non tunai regular.
Selanjutnya Kantor Perwakilan BI Prov Kalsel akan menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dan edukasi. Pemaparan sosialisasi dan materi di sampaikan oleh Perwakilan BI Prov Kalsel Candra Agusta selaku Analis Junior dan tim.
Adapun dasar kegitan Sosialisasi Program Bansos Non Tunai Tahun 2024 ini yakni, Surat Kepala Divisi Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor : 26/316/BJM/Srt/B tentang kegiatan sosialisasi dan edukasi Program Bantuan Sosial Non Tunai. (han)