BALANGAN, Kalimantanpost.com – Upaya Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kalimantan Selatan (Kalsel) memajukan perpustakaan sekolah dan desa terus dilakukan.
Kali ini Dispersip Kalsel bekerjasama dengan Dispersip Kabupaten Balangan menggelar Sosialisasi Pembinaan Perpustakaan se Kabupaten Balangan yang berlangsung di Aula Benteng Tundakan Kantor Bupati Balangan, Kamis (20/6/2024).
Sosialisasi yang dilakukan ke-13 kalinya atau terakhir itu diikuti kurang lebih 50 orang peserta dari pengelola perpustakaan sekolah dan perpustakaan desa yang ada di kabupaten tersebut.
Sosialisasi yang dihadiri Kepala Dispersip Provinsi Kalsel Provinsi Kalsel, Nurliani Dardie tersebut dibuka Kepala Dispersip Kabupaten Balangan H Rody Rahmadi Noor, S.Sos, MM, Pub.
Hadir diacara tersebut Plt Kabid Pembinaan Dispersip Balangan, Mariani SSos, narasumber daru Dispersip Provinsi Kalsel Hj Arbayah dan Abdillah,S.Sos selaku Fungsional Pustakawan Ahli Madya..
Kadis Dispersip Kabupaten Balangan, H Rody Rahmadi
menerangkan dengan diadakannya kegiatan ini, pihaknya sangat senang sekali apalagi langsung dihadiri Kepala Dispersip Kalsel Bunda Nunung.
“Dengan terakreditasinya suatu perpustakaan diharapkan perpustakaan tersebut dapat memenuhi standar pelayanan dan pengolahan Perpustakaan yg baik sesuai standar Nasional Perpustakaan,” harap Rody.
Sementara itu, Kepala Dispersip Kalsel Nurliani Dardie atau lebih akrab dipanggil Bunda Nunung mengatakan pihaknya bersedia untuk meminjamkan atau pinjam pakai sepeda motor trail melayani pemustaka ke pelosok desa yang jauh akses jalannya dan tidak bisa dilalui mobil
“Untuk kegiatan sosialisasi ini, kami akan berupaya untuk meningkatkan pembinaan perpustakaan, khususnya di Kabupaten Balangan agar bisa memenuhi Standar Perpustakaan Nasional ( SNP),” ujarnya.
Kedepannya, lanjut Bunda Nunung, perpustakaan yang ada di Balangan akan bertambah meningkat dan banyak perpustakaan yang terakreditasi.
“Didiharapkan dengan mengikuti sosialisasi tersebut dapat meningkatkan TGM dan IPLM, khususnya Balangan,” ujar Kepala Dispersip Provinsi Kalsel tersebut.
Dari Dispersip Kalsel, kata Bunda Nunung sudah mengirimkan dua narasumber, dengan harapan para pengelola perpustakaan yang ada di Kabupaten Balangan ini dapat memahami arti pentingnya akreditasi Perpustakaan yang sesuai dengan Standar Nasional Perpustakaan.
Sementara itu, nara sumber Arbayah mengungkapkan akreditasi perpustakaan mengacu pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 yaitu tentang Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak dan atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi serta rekreasi untuk para pemustaka.
“Untuk ikut akreditasi, pengelola perpustakaan harus mengetahui dan cara-cara mengisi form yang terdiri sembilan komponen dan salah satu komponen adalah mempunyai koleksi buku perpustakaan 1.000 judul 1.000 eksplar dan sudah mempunyai Nomor Pokok Perpustakaan (NPP),” katanya.
Selain itu, kata Arbayah, harus mempunyai gedung perpustakaan serta mempunyai nilai indikator kunci, skor dan bobot penilaian untuk akreditasi perpustakaan.
Narasumber lainnya, Abdillah juga menerangkan ada dua cara untuk bisa mengisi form akreditasi. (ful/KPO-3)