BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Dr H Karlie Hanafi Kalianda, SH.MH mengatakan kekerasan terhadap anak masih saja terjadi.
“Karena itu saya minta, segera laporkan kepada pihak yang berwenang bila terjadi kasus kekerasan terhadap anak,” tegas Karlie Hanafi di Banjarmasin, Minggu (23/6/2024).
Sebelumnya, Jumat (21/06/2024) Karlie dalam kapasitas sebagai anggota legislative telah melaksanakan kewajibannya yaitu menggelar sosialisasi peraturan tentang perlindungan anak, yang digelar di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Barito Kuala, di Marabahan.
Politisi senior Partai Golkar ini menjelaskan, untuk menekan angka kasus kekerasan terhadap anak di Kalimantan Selatan, tidak terkecualia di Kabupaten Barito Kuala pengawasan dan pencegahan masif harus dilakukan melalui perlindungan terhadap anak .
Pada sosialisasi itu, menghadirkan nara sumber utama Ir Subiyarnowo Kepala UPTD PPA Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Barito Kuala.
Pada kesempatan itu Subiyarnowo mengungkapkan bahwa kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Barito Kuala menunjukkan trend meningkat. “Pada tahun 2019 ada 13 kasus, tahun 2021 24 kasus dan tahun 2022 sampai awal bulan Desember ini mencapai 50 kasus atau peningkatannya 100 persen lebih. Sedangkan tahun 2023 lalu juga ada peningkatan kasus yang cukup signifikan,” ungkapnya.
“Peningkatan terjadi, karena akses untuk melaporkan kasus yang terjadi cukup gampang. Selain itu masyarakat khususnya yang terkait langsung dengan korban memiliki keberanian, tidak malu untuk melaporkan kasus yang terjadi,” ungkapnya.
Berbagai upaya dilakukan untuk menekan angkka kekerasan terhadap anak, diantaranya dengan melibatkan PKK, Dinas-dinas terkait termasuk BKKBN.
Sedangkan yang termasuk kekearasan terhadap anak itu bisa berupa kekerasan fisik, kekerasan fisikhys, pelecehan dan kekerasan seksual, kekerasan ekonomi (penelantaran) serta perdagangan orang.
Sebelumnya Karlie Hanafi juga mengatakanbahwa sesuai dengan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,pasal 17 ayat (1) Pemerintah Daerah berwenang membuat kebijakan dalam rangka penyelenggaraan sub urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Jadi, kata Karli melanjutkan, berkaitan dengan hal itu, Sosialisasi/Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan yang dilakukan ini antara lain bertujuan untuk memberikan informasi, penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anal ysng diimplementaskan ke Peraturan Daerah Provinsi Kalsel Nomor 11 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak kepada para stakeholder atau pemangku kepentingan dan seluruh lapisan masyarakat.
Selain itu juga bertujuan untuk mewujudkan masyarakat maupun subyek hukum yang terkait dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dapat turut serta mematuhi dan melaksanakan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam sebuah peraturan perundang-undangan/peraturan. (lia/KPO-1)