Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Peserta Mandiri BPJS Kesehatan di Wilayah Kerja Banjarmasin yang Menunggak Capai Rp195 Miliar

×

Peserta Mandiri BPJS Kesehatan di Wilayah Kerja Banjarmasin yang Menunggak Capai Rp195 Miliar

Sebarkan artikel ini
1000448161 e1719403470857
Kepala BPJS Kesehatan Wilayah Kerja Banjarmasin Asmar saat memaparkan kepada wartawan di acara Media Gathering “Ngopi (Ngobrol Penuh Inspirasi) Bareng JKN Tahun 2024” di Four Lanes Coffee & Eatery Banjarmasin, Rabu (26/6/2024) sore. (Kalimantanpost.com/ful)

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Jumlah peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mandiri yang menunggak per Juni 2024 untuk wilayah kerja Banjarmasin sekitar 216.331 peserta.

“Kalau dinominal tunggakan tersebut sebesar Rp 195 miliar lebih,” kata Kepala BPJS Kesehatan Wilayah Kerja Banjarmasin, Asmar usai acara Media Gathering “Ngopi (Ngobrol Penuh Inspirasi) Bareng JKN Tahun 2024” di
Four Lanes Coffee & Eatery Banjarmasin, Rabu (26/6/2024) sore.

Baca Koran

Dia pun berharap bagi peserta yang menunggak bisa melakukan rencana pembayaran bertahap yang bisa diakses melalui mobile Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau melalui download flastoor atau datang ke Kantor BPJS Kesehatan atau mall pelayanan publik di Mitra Plaza Banjarmasin.

“Peserta yang sudah mengikuti program pembayaran bertahap atau rehab baru sekitar 3.399 peserta atau masih terbilang kecil,” paparnya.

Menurut Asmar, peserta yang menunggak itu mulai 1 bulan sampai 24 bulan, karena tunggakan iuran itu maksimal 24 bulan.

Sebenarnya, lanjut dia, ada kebijakan bila ada peserta yang menunggak lebih dari 24 bulan yang tertagih hanya 24 bulan saja.

“Misalnya 3 tahun tidak bayar iuran, yang tertagih itu hanya 24 bulan saja ditambah dengan bulan berjalan saat bayar iuran,” ucapnya.

Contoh konkritnya, kata Asmar, peserta menunggak sampai bulan Juni 2024 ini sudah 3 tahun, maka yang tertagih adalah 24 bulan ditambah bulan Juni.

Apabila peserta itu sakit dan sudah membayar tunggakan tersebut, kartu peserta bisa aktif dan dimanfaatkan hari itu juga bila sakit.

Berbeda dengan peserta mandiri dari masyarakat umum yang baru mendaftar baik itu kelas 1, 2 dan 3, baru bisa digunakan atau aktif setelah 14 hari.

Di kesempatan itu, Asmar juga mengungkapkan, untuk wilayah kerja cabang Banjarmasin sendiri dari tujuh Kabupaten Kota di Kalsel tingkat kepersertaannya telah mencapai 96,35 persen.

Baca Juga :  Akhir Pekan Nanti, Sampah di Banjarmasin Bisa Ditukar Sembako

“Dari tujuh kabupaten dan kota menjadi wilayah kami, masih ada dua kabupaten kota yang belum mencapai cakupan kepersertaan 95 persen yakni Kota Banjarmasin dan Kotabaru,” ujarnya.

Dia berharap kedua daerah tersebut nantinya bisa mencapai lebih dari 95 persen.

Apalagi, jelas Asmar, hingga Desember 2024 ini diharapkan seluruh kabupaten/Kota cakupan penduduk yang menjadi peserta JKN minimal 98 persen.

“Untuk wilayah kerja cabang Banjarmasin sendiri dari tujuh kabupaten – kota kepersertaannya telah mencapai 96,35 persen. Jadi tinggal sedikit lagi diharapkan sampai bulan Desember nanti bisa mencapai minimal 98 persen,” tegasnya.

Di kesempatan itu, Asmar juga menjelaskan besaran iuran BPJS Kesehatan dipastikan akan mengalami penyesuaian mulai Juli 2025, karena akan mulai diterapkannya sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan.

Namun, hingga saat ini sistem KRIS itu belum berlaku dan besaran iuran yang dibayarkan peserta masih mengacu pada aturan lama yaitu Perpres 63/2022. Besaran pembayaran dalam aturan itu masih mengacu pada sistem kelas 1, 2, dan 3 JKN BPJS Kesehatan.

“Ya merujuk pada aturan itu,” pemerintah belum menetapkan iuran dalam sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) karena masih dalam proses penghitungan dan menunggu dari pusat,” ucapnya.

Ada pun iuran dibayar peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.

Lalu, sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

Selanjutnya sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I. (ful/KPO-3)

Iklan
Iklan