Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
KalselPolitika

Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Wajib Lampirkan Surat Bebas Pailit

×

Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Wajib Lampirkan Surat Bebas Pailit

Sebarkan artikel ini
IMG 20240823 WA0027

BANJARMSIN, Kalimantanpost.com Persyaratan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota juga Bupati se Kalsel tahun 2024, kedua paslon wajib melampirkan surat keterangan bebas pailit dari Pengadilan Tinggi di Banjarbaru.

Perwakilan dari Polda Dr Soetrijono, SP, MM mengatakan hal tersebut pada acara Sosialisasi Persyaratan Pencalonan Pemilihan Gunernur dan Wakil Gubernur Kalsel 2024, di Hotel G Sign Banjarmasin, Jumat (23/08/2024).
Menurut Soetrijono surat bebas Pailit tersebut penting dilampirkan dan menjadi salah satu persyaratan, karena untuk memastikan apakah calon Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati juga wakilnya, serta Wali Kota maupun Wakilnya apakah bebas terhadap kekayaan yang dimilki dan tidak dalam keadaan bangkrut.
“Kita ingin para Paslon secara ekonomi mapan dan tidak ada persoalan masalah hutang piutang atau dalam kondisi bangkut, sehingga jika nantinya terpilih tak lagi memikirkan hutangnya tetapi langsung bekerja untuk menjadi pelayanan masyarakat,’’tegas Anggota Komisioner Devisi Teknis Penyelnggaraan Kalsel Nida Guslaili Rahmadina usai sosialisasi Persyaratan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, di hotel Gsging Banjarmasin, Jumat (23/08/2024).
Bahkan dalam sosialisasi yang diikuti seluruh perwakilan parpol maupun simpatisis dan organsiasi kemasyarakat lainnya, Hakim Ad Hoc Tipikor PT Banjarmasin Ricky Riswandi, SH, MSI menyatakan untuk Pilkada tahun 2024 bisa diikuti Mantan Narapidana, selama yang bersangkutan bisa menujukan surat telah dinyatakan bebas.
Jadi, dengan diperbolehkan narapidana untuk mengikuti Pilkada ini, yang bersangkutan harus bisa mengikuti kegiatan tersebut. “Selama bisa melampirkan salinan putusan Pengadilan dan memiliki penyataan yang mengesahkan syah-syah saja,”ungkap Hakim Ad Hoc Tipikor PT Banjarmasin ini.
Dengan begitu, ini menunjukan peluang dan kebebasan demokrasi di negeri ini sudah jalan sehingga bagi warga masyarakat bisa memanfaatkan peluang tersebut.
Mengenai masih adanya sejumlah warga yang mempetsolakan ijasah tentunya kalau di soal dengan masya kurang tepat. Karena dalam proses sudah diberikan jadual sanggat jika memag ada temuan seperti Calon Ijasah Palsu.
Khusus dalam pencalonan tahun 2024, baik Gubernur, Bupati, Walikota dan semua wakilnya, wajib melampirkan surat bebas narkoba. Jadi apakah para calon sebelumnya atau pernah tersandung kasus narkoba, diminta untuk memberikan keterangan yang jelas. Karena dalam pemeriksaan, KPU menetapkan dilakukan di Rumah Sakit Bhayangkara.
“Kita mengambil rumah sakit Bhayangkara untuk mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan, mengingat RS Bhayangkara dianggap netral,’’demikian Anggota Komisioner Devisi Teknis Penyelnggaraan Kalsel Nida Guslaili Rahmadina.(nau/KPO-1)

Baca Juga :  Arutmin Indonesia Berkomitmen Kelola Lingkungan Pasca Pertambangan
Iklan
Iklan