Banjarmasin, KP – Persyaratan pencalonan kepala daerah baik pemilihan gubernur dan wakil, wali kota juga bupati se Kalsel tahun 2024, wajib melampirkan surat keterangan bebas pailit dari Pengadilan Tinggi di Banjarbaru.
“Surat bebas pailit tersebut penting dilampirkan dan menjadi salah satu persyaratan.
Karena untuk memastikan apakah calon gubernur atau wakil, calon bupati- wakilnya serta calom wali kKota- Wakilnya apakah bebas terhadap kekayaan yang dimiliki dan tidak dalam keadaan bangkrut,” kata Dr Soetrijono, SP, MM, perwakilan dari Polda.
Ini Sosialisasi Persyaratan Pencalonan Pemilihan Gunernur dan Wakil Kalsel 2024, di salah satu hotel Banjarmasin, Jumat (23/8).
Sosialisasi yang diikuti seluruh perwakilan parpol maupun simpatisis dan organsiasi kemasyarakat lainnya,
“Kita ingin para Paslon secara ekonomi mapan dan tidak ada persoalan masalah hutang piutang atau dalam kondisi bangkut.
Sehingga jika nantinya terpilih tak lagi memikirkan hutangnya tetapi langsung bekerja untuk menjadi pelayanan masyarakat,” sambung Anggota Komisioner Devisi Teknis Penyelenggaraan Kalsel Nida Guslaili Rahmadina.
Hakim Ad Hoc Tipikor PT Banjarmasin Ricky Riswandi, SH, MSI menyatakan untuk Pilkada tahun 2024 bisa diikuti mantan narapidana.
Selama yang bersangkutan bisa menujukan surat telah dinyatakan bebas.
Jadi, dengan diperbolehkan narapidana untuk mengikuti Pilkada, yang bersangkutan harus bisa mengikuti kegiatan tersebut.
“Selama bisa melampirkan salinan putusan Pengadilan dan memiliki penyataan yang mengesahkan syah-syah saja,” ungkapnya.
Dengan begitu, ini menunjukan peluang dan kebebasan demokrasi di negeri ini sudah jalan sehingga bagi warga masyarakat bisa memanfaatkan peluang tersebut.
Mengenai masih adanya sejumlah warga yang mempetsolakan ijasah tentunya kalau di soal dengan masya kurang tepat. Karena dalam proses sudah diberikan jadual sanggat jika memag ada temuan seperti Calon Ijasah Palsu.
Khusus dalam pencalonan kepala daerah tahun 2024, wajib melampirkan surat bebas narkoba.
Jadi apakah para calon sebelumnya atau pernah tersandung kasus narkoba, diminta untuk memberikan keterangan yang jelas. Karena dalam pemeriksaan, KPU menetapkan dilakukan di Rumah Sakit Bhayangkara.
“Kita mengambil rumah sakit Bhayangkara untuk mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan, mengingat RS Bhayangkara dianggap netral,’’demikian Nida Guslaili Rahmadina. (nau/K-2)