Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

DPMPTSP Kalteng Kaji Banding Perda Pemberian Kemudahan Penanaman Modal

×

DPMPTSP Kalteng Kaji Banding Perda Pemberian Kemudahan Penanaman Modal

Sebarkan artikel ini
IMG 20240912 WA0022 1 e1726142659571
KP/mmc.kalteng KOORDINASI – Tim DPMPTSP Kalteng saat melakukan koordinasi dan kaji banding terkait Perda Pemberian Fasilitasi dan Kemudahan Penanaman Modal di DPMPTSP Jawa Barat, Rabu (11/9/2024).

JAKARTA, Kalimantanpost.com- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalteng melakukan kaji banding dan koordinasi, terkait Perda Pemberian Fasilitas/Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal ke DPMPTSP DKI Jakarta dan Jawa Barat.


Tim DPMPTSP Kalteng dipimpin Kepala Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal, Sri Wulandari melakukan kunjungan ke DPMPTSP DKI Jakarta, Selasa (10/9/2024) dan DPMPTSP Jawa Barat, Rabu (11/9/2024).

Baca Koran


Analis Peraturan Administrasi, DPMPTSP DKI Jakarta Mega Fitria menjelaskan proses pembuatan dan implementasi Perda yang telah dilaksanakan selama ini.


“Saat ini Perda insentif termuat dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024. Perda ini disusun sejak 2022 dengan bantuan Universitas Indonesia (UI). Meskipun sempat tertunda, pembahasan dilanjutkan pada 2024,” jelas Mega Fitria pada pertemuan di ruang rapat DPMTSP setempat.
Namun dengan menggabungkan materi insentif fiskal ke dalam pajak dan retribusi daerah. Perda ini hanya mencakup muatan umum tanpa detail perhitungan, karena berhubungan dengan pajak.


“Kajian yang dilakukan dengan UI tidak mencakup semua sektor dan sektor-sektor yang akan diajukan dipilih melalui koordinasi dengan Biro Hukum dan Bapenda, namun penerapan Perda belum dapat dilakukan karena Peraturan Gubernur belum dikeluarkan,” ujar Mega.


Sementara itu, Tim DPMPTSP Kalteng melanjutkan kunjungan ke DPMPTSP Jawa Barat dan diterima Kepala Bidang Pengendalian Penanaman Modal DPMPTSP Jawa Barat, Diding Abidin.


“DPMPTSP Jawa Barat sedang menyusun rancangan perda tentang investasi dan kemudahan berusaha diharapkan selesai di masa jabatan anggota dewan sampai 1 September 2024,” jelasnya.


“Kita telah meminta ke Biro Hukum menyusun surat agar dibahas di dewan, harapannya tahun ini bisa selesai agar tahun 2025 bisa menyusun aturan turunan perda,” ujar Diding menanggapi terkait Perda Insentif di Jawa Barat.

Baca Juga :  Kolonel Laut (P) Ahmad Ahsan,S.E, M.Tr.Hanla, M.M., Jabat Danlanal Banjarmasin Baru


Sementara itu, Kabid Pengembangan Iklim Penanaman Modal DPMPTSP Kalteng Sri Wulandari mengatakan, telah menerima sharing pengalaman (best practice) terkait penerapan regulasi pemberian fasilitas/insentif dan kemudahan penanaman modal.


“Sesuai arahan pimpinan, DPMPTSP Kalteng diharapkan dapat meniru regulasi pemberian fasilitas dan kemudahan penanaman modal, seperti halnya di DKI Jakarta dan Jawa Barat,” jelasnya. (drt/KPO-7)

Iklan
Iklan