Kotabaru, Kalimantanpost.com – Sesuai jadwal 22 September 2024, Minggu malam, KPUD (Komisi Pemilihan Umum Daerah) Kotabaru menetapkan tiga pasangan Balon (bakal calon) Bupati-Wakil Bupati, Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Kotabaru tahun 2024, jadi Cabup, dengan menggelar komprensi pers.
Disampaikan oleh ketua KPU Kotabaru, Andi Saidi ” Penetapan ini kita lakukan setelah kami laksanakan rapat pleno tertutup di Banjarmasin, dan dinyatakan ketiga paslon telah memenuhi syarat, setelah melewati seluruh tahapan verifikasi syarat administrasi, kesehatan, juga syarat pencalonan melalui partai politik dan jalur perseorangan atau independen, terang Andi, kemudian melanjutkan.
“Paslon H Muhammad Rusli-Syairi Mukhlis diusung delapan partai politik, antara lain PAN, PDIP, Demokrat, Nasdem, PKS, PKB, Golkar, dan Gerakan Indonesia Raya.
Sedangkan paslon Hajjah Fatma Idiana-H Said Akhmad, melalui jalur perseorangan memenuhi syarat dengan total dukungan 24.407.
Sementara paslon H Muhammad Iqbal Yudiannoor-Surya Wahyudi, melalui jalur perseorangan total dukungan 26.158, Ujarnya.
Disampaikan bahwa setelah tahapan penetapan di tanggal 22 September, akan dilanjutkan dengan tahapan pengundian nomor urut Calon pada tanggal 23 September 2024, secara terbuka di panggung Areal wisata Kota Siring laut. (and/K-6)