BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Meski mengetahui resiko akibat mendekati ” serbuk setan” akan berurusan dengan pihak kepolisian, namun, masih ada saja segelintir orang nekat mendekati barang haram jenis sabu tersebut dengan berbagai alasan.
Pihak kepolisian, khususnya Polsekta Banjarmasin Utara pun terus berupaya memerangi para pelaku baik itu pengedar, pemakai ataupun bandar guna memutus mata rantai tersebut. Terbukti, Polsekta Banjarmasin Utara berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Khaidir, pria berusia 30 tahun ini diciduk petugas ketika berada di Jalan Perdagangan Banjarmasin Utara, Selasa (15/10/2024) .
Tertangkapnya pelaku Khaidir, warga Jalan Pasar Lama Banjarmasin Tengah ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi tersebut.
Menindak lanjuti hal tersebut, aparat kepolisian melakukan penyelidikan dan penggerebekan, dan mendapati
“Setelah kita melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan pelaku, tanpa perlawanan,’ jelas Kapolsekta Banjarmasin Utara Kompol Taufik Arifin kepada awak media, Selasa (22/10/2024).
Dari pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti satu paket sabu seberat 0,33 gram.
“Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik terkait asal barang yang ia peroleh,” tutur Taufik. (yul/KPO-3)