Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kotabaru

Rapat Paripurna DPRD Kotabaru Usulan Tambahan Propemperda 2024 Plus 3 Raperda

×

Rapat Paripurna DPRD Kotabaru Usulan Tambahan Propemperda 2024 Plus 3 Raperda

Sebarkan artikel ini
Hal 16 K Baru 3 klm 10
KP/Ist

Kotabaru, Kalimantanpost.com – 21 Oktober 2024, DPRD Kotabaru Kalimantan menggelar rapat Paripurna masa persidangan I rapat ke-8 tahun sidang 2024/2025, usulan tambahan Propemperda 2024 dan tiga buah Raperda dipimpin oleh Wakil ketua 1 DPRD Awaludin didampingi Wakil ketua 2 Khairil Anwar serta dihadiri Staf Ahli Bidang Pemerintahan Pemkab Kotabaru H Zainal Abidin, S’STP, segenap unsur Forkopimda, pimpinan perwakilan SKPD.

Disampaikan oleh Ketua Bapemperda M Lutfi Ali bahwa “Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2024 sudah diparipurnakan dan ditetapkan dengan surat keputusan DPRD nomor 28 tahun 2024 berjumlah 22 judul Raperda.

Baca Koran

Pada hari ini dilaksanakan perubahan Propemperda 2024 atas dasar usulan Bupati Kotabaru perihal tambahan Propemperda dengan judul rancangan peraturan daerah tentang penambahan penyertaan modal kepada BPR (Bank Perkreditan Rakyat).

Mengingat penyertaan modal Pemkab kepada Bank perkreditan Rakyat merupakan salah satu usaha dalam rangka peningkatan pertumbuhan perekonomian daerah, dan untuk menggali potensi sumber sumber pendapatan asli daerah (PAD), serta untuk melaksanakan ketentuan pasal 78 ayat (2) peraturan pemerintah daerah no 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.

Penyertaan modal Pemkab dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan di sertakan telah di tetapkan dalam peraturan daerah,” ujarnya kemudian melanjutkan,

Perubahan itu telah sesuai dengan hasil rapat koordinasi di bagian hukum Setda Kotabaru, bahwa perubahan program pembentukan peraturan daerah yaitu tiga buah Raperda dari eksekutif di geser ke tahun 2025.

Yaitu, Raperda tentang pengelolaan kekayaan intelektual, Raperda tentang bentuk hukum perusahaan darah air minum, dan Raperda tentang penyertaan modal kepada perusahaan daerah air minum,” tandasnya. (and/K-6)

Baca Juga :  Rapat Paripurna DPRD Kotabaru Tentang Propemperda Tahun 2025
Iklan
Iklan