Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalsel

Ratusan Tempat Pendidikan Belum Bersertifikat

×

Ratusan Tempat Pendidikan Belum Bersertifikat

Sebarkan artikel ini

Puluhan Ribu Anak di Kalsel tidak Sekolah

1 Utama 1

Tugas Dinas Pendidikan untuk mengkaji permasalahan.

BANJARMASIN, KP – Upaya revitalisasi bangunan sekolah di Kalsel juga persoalan administrasi aset.

Kalimantan Post

Dari total sekolah SMA, SMK dan SLB yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi, baru sekitar 51 persen yang telah memiliki sertifikat.

Artinya, masih terdapat sekitar 49 persen sekolah atau sekitar 118 sekolah yang belum bersertifikat.

Lainnya soal anak didik, capai 60.995 anak tidak sekolah ini sesuai dengan data sejak tahun lalu.

Faktor utama penyebab anak tidak bersekolah antara lain karena harus bekerja membantu orang tua, kendala biaya, hingga permasalahan hukum.

Bahkan sebelumnya, Anggota DPRD Kalsel, Muhammad Syaripuddin, mengungkap data ini.

Dari ini pula harus menjadi perhatian serius pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota.

Meski tidak dapat diselesaikan 100 persen dalam waktu singkat, upaya terstruktur dan terarah perlu segera dilakukan agar tidak ada lagi anak yang kehilangan hak atas pendidikan.

“Ada temuan sekitar puluhan ribu anak tidak sekolah.

Tentu ke depan perlu ada intervensi

dari pemerintah provinsi ataupun daerah untuk mengatasi.

Kita memerlukan pembinaan pendidikan berbasis data, lalu perencanaan pendidikan sesuai dengan SPM, sehingga permasalahan bisa terselesaikan dengan baik walaupun nanti belum 100 persen.

Dari data, anak yang tidak sekolah itu karena bekerja, lalu permasalahan biaya, lalu permasalahan hukum.

Ya, tugasnya Dinas Pendidikan untuk mengkaji permasalahan,” ucapnya.

Kemudian soal revitalisasi bangunan sekolah, ini pula pernah dilontarkan Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, Jihan Hanifha.

Ia, mengatakan persoalan sertifikat tanah menjadi perhatian karena dapat mempengaruhi pemberian bantuan pembangunan maupun revitalisasi sekolah.

Jihan mencontohkan, sejumlah sekolah yang mendapatkan hibah lahan hingga kini masih tercatat atas nama pihak pemberi hibah.

Baca Juga :  Ombudsman Kalsel Pantau PLTU Asam Asam, Harap Perbaikan Kelistrikan Dipercepat

Proses balik nama sertifikat belum seluruhnya dilakukan sehingga berpotensi menjadi hambatan ketika pemerintah ingin mengalokasikan anggaran pembangunan.

“Kalau tidak bersertifikat pasti terkendala untuk membantu revitalisasi bangunan.

Takutnya nanti bermasalah.

Hal ini akan kita tindak lanjuti karena kita rapat tidak bisa hanya dengan Disdik, tetapi juga kita harus melibatkan teman-teman dari BPKAD yang mengatur juga aset di sana,” ungkapnya.

Sementara itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalsel mengatakan sebagian lahan sekolah sebenarnya sudah berada dalam pengelolaan pemerintah, namun dokumen kepemilikannya masih perlu diperbarui.

Sebagian persoalan muncul karena sebelumnya kewenangan sekolah masih berada di tingkat kabupaten/kota sebelum dialihkan ke Pemerintah Provinsi.

“Karena ini ada beberapa sekolah yang dulu kewenangannya kabupaten. Kabupaten menyerahkan ke kita.

Ini dokumen sertifikatnya mungkin ada yang harus diubah dari kabupaten atau provinsi.

Secara kerja sama sudah diskusi dengan BPN dan teman-teman kabupaten/kota.

Disdikbud menargetkan penyelesaian sertifikasi aset sekolah dilakukan secara bertahap.

Minimal 20 hingga 30 persennya terealisasi menggunakan anggaran dari APBD Perubahan 2026.

Hal itu menyesuaikan dengan kondisi keuangan daerah, di mana saat ini alokasi anggaran fungsi pendidikan belum sepenuhnya memenuhi mandatory spending minimal 20 persen dari total belanja daerah. (*/K-2)

Iklan
Iklan