BANJARBARU, Kalimantanpost.com – Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Selatan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menggelar kegiatan Penyuluhan dan Pemberian Apresiasi Penganugerahan Penghargaan kepada 54 lembaga baik bidang pemerintahan, pendidikan serta bidang swasta atas komitmen dan konsistensi lembaga tersebut dalam penerapan bahasa negara diruang publik maupun dokumen lisan dan tulisan.
Kegiatan yang digelar di Banjarbaru, Kamis (24/10/2024) tersebut menetapkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan, SMA Frater Don Bosco Banjarmasin dan RSU Syifa Medika Banjarbaru sebagai lembaga terbaik menerapkan bahasa negara secara intensif dan tepat sasaran.
Dr Maryanto, M.Hum, Kepala Bidang Pengendalian dan Penghargaan Badan Bahasa – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan penggunaan bahasa negara dalam dokumen dan ruang publik perlu kembali digalakkan.
Saat disinggung tentang maraknya pemakaian bahasa asing dan bahasa gaul yang juga diikuti para pejabat negara yang dipaparkan secara masif melalui sosial media saat ini, menjadikan bahasa negara yaitu bahasa Indonesia digunakan secara campur aduk.
“Fenomena pemakaian bahasa gaul dalam komunikasi untuk mencairkan suasana tidak masalah. Namun, komunikasi dalam bentuk tulisan wajib menggunakan bahasa negara sebagai cerminan kualitas literasi bangsa” jelasnya.
Sementara itu Kepala Balai Bahasa Provinsi Kalsel, Armiati Rasyid menyatakan upaya pengembangan, pelindungan, dan pembinaan bahasa, serta peningkatan fungsi bahasa Indonesia merupakan kewajiban dan tanggung jawab segenap masyarakat. Sejumlah perangkat hukum yang mewajibkan ditegakkannya eksistensi Bahasa Indonesia sebagai bahasa negara pun telah banyak.
Antara lain UUD 1945 Pasal 36 yang berbunyi, “Bahasa negara ialah bahasa Indonesia”; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia; Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia; dan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengutamaan Bahasa Negara di Ruang Publik.
Sejumlah nama lembaga swasta terkemuka di Kalsel yang terpilih dalam penganugerahan Penggunaan Bahasa Negara di Ruang Publik di Kalimantan Selatan antara lain Radio SMART FM, Tempat Wisata Kiram dan Nasa Hotel Banjarmasin. (rof/KPO-3)