Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan

Space Iklan
Hukum & Peristiwa

Hariyah, Pembobol Bank Plat Merah di Batulicin Divonis 6 Tahun Penjara

×

Hariyah, Pembobol Bank Plat Merah di Batulicin Divonis 6 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
IMG 20241119 WA0032 e1732022404256
Space Iklan

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Terdakwa Hairiyah yang merupakan perantara membobol bank plat merah di kantor Unit Sengayam Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu sebesar Rp6,5 miliar lebih, akhirnya di vonis majelis hakim 6 tahun penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak PIdana Korupsi Banjarmasin yang dipimpin hakim Indra Meinantha, menjatuhkan vonis pada sidang lanjutan di pengadilan tersebut, Selasa (19/11/2024).

GBK

Selain itu terdakwa juga di denda Rp500 juta subsider dua bulan kurungan.
Selain pidana denda, terdakwa juga dibebani membayar uang pengganti berdasarkan perhitungan majelis sebesar Rp2,6 miliar lebih, bila harta benda tidak mencukupi membayar maka kurungannya bertambah selama tiga tahun dan enam bulan.

Pada sidang terdahulu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Eka Putra dari Kejaksaan Negeri Kotabaru menuntut terdakwa selama 9 tahun, denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp3,6 miliar lebih bila tak dapat membayar, maka kurungan bertambah selama lima tahun.

Majelis hakim sependapat dengan JPU kalau terdakwa secara meyakinkan bersalah melanggar pasal 2 jo pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Seperti diketahui terdakwa bersama terdakwa Hendrik Hary Wibowo mantan mantri di bank plat merah tersebut menyalahgunakan penyaluran Kupedes (Kredit Usaha Pedesaan) mau KUR (Kredit Usaha Rakyat), yang dilakukan secara topengan.

Kedua terdakwa yang sidang secara terpisah tersebut dalam modus melakukan tindakan korupsi dengan menggerogoti uang di bank plat merah tersebut, saling bekerjasama, dimana terdakwa Haririyah bertugas mengumpulkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) maupun KK (Kartu Keluarga) calon debitur, yang kemudian diserahkan kepada terdakwa Hendrik.

Baca Juga :  Pengedar Sabu Asal Batola Dibekuk Polres Kapuas

Proses semacam ini istilahnya kredit topengan, si empunya KTP hanya di berikan sekedarnya oleh kedua terdakwa, sedangkan sisanya di nikmati oleh kedua terdakwa

Dengan bermodalkan KTP maupun KK tersebut, kedua terdakwa berhasil mencairkan kredit terhadap ratusan debitur yang dilakukan secara topengan. Kedua dalam menggerogoti bank tempat Hendrik didakwa untuk memperkaya diri sendiri, negitu juga Hairiyah.
Akibat ulah kedua terdakwa ini, bank plat merah tersebut menderita kerugian mencapai Rp6,5 miliar lebih. (hid/KPO-3)

Iklan
Iklan