Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Hukum & Peristiwa

Kejari HSS Musnahkan 282 Barang Bukti Pidana Umum

×

Kejari HSS Musnahkan 282 Barang Bukti Pidana Umum

Sebarkan artikel ini
IMG 20241119 WA0016 e1732000439744
Kalimantanpost.com/muhammad hidayat PEMUSNAHAN - Pemusnahan barang bukti pidana umum di halaman kantor Kejari Hulu Sungai Selatan (HSS).

KANDANGAN, Kalimantanpost.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Selatan (HSS) melakukan pemusnahan sebanyak 282 buah barang bukti dari 102 tindak pidana umum, Selasa (19/11/2024), di halaman kantor Kejari HSS, Jalan Jenderal Sudirman, Desa Tibung Raya, Kecamatan Kandangan.
Pemusnahan dilakukan Penjabat (Pj) Bupati HSS Endri, Kajari Rustandi Gustawirya, Kapolres AKBP Muhammad Yakin Rusdi, Dandim 1003 Letkol Inf Putut Januarto, Ketua PN Kandangan Ngurah Suradatta, dan Kepala BNNK Agus Winarti.


Barang bukti narkotika dan Undang-Undang Kesehatan, dilarutkan ke air menggunakan blender, serta dicampur sabun cuci pakaian. Barang bukti berasal dari 60 perkara, terdiri sabu-sabu seberat 52,78 gram, 739 butir Carnophen, 3084 butir Seledryl, 1052 butir Dextro, dan 360 Aprazolam.

Baca Koran


Kemudian, barang bukti dari 15 perkara undang-undang darurat atau senjata tajam (sajam), yang dihancurkan menggunakan alat pemotong berupa gerinda.


Serta barang bukti lainnya dibakar, terdiri hasil pidana perjudian, 24 perkara orang dan harta benda, 1 perkara undang undang ITE.


Kepala Kajari HSS, Rustandi Gustawirya mengatakan, barang bukti tersebut merupakan hasil rampasan dari ungkap perkara periode Januari hingga Oktober 2024, yang seluruhnya telah memperoleh putusan hukum tetap atau inkrah.


“Hampir sama dengan tahun sebelumnya, yang masih didominasi oleh narkotika dan sajam,” ungkap Rustandi.


Kejari HSS berkomitmen, menindak tegas seluruh perkara narkotika dengan ancaman pidana.


“Kami bersama Polres HSS dan Pengadilan Negri Kandangan, tidak segan-segan memberikan pidana yang tinggi untuk pelaku narkotika,” tegasnya.


Kajari HSS menambahkan, pihaknya juga akan terus melakukan berbagai upaya pencegahan melalui sosialisasi, untuk menekan kasus narkotika di Kabupaten HSS.


“Dalam upaya pencegahan kami selalu melakukan penyuluhan, baik ke masyarakat maupun ke sekolah-sekolah terkait dengan bahaya narkoba,” terang Kajari.

Baca Juga :  Kaur Keuangan Desa Pelampitan Hulu Dituntut JPU Kejari HSU 5 Tahun Penjara


Kapolres HSS, AKBP Muhammad Yakin Rusdi menambahkan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil kerja dan sinergisitas semua instansi mulai dari TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan, BNN dan lainnya.
“Semua ini gunanya dalam upaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten HSS,” ujar Kapolres.


Ia mengatakan, dalam momentum 100 hari kerja Presiden baru, pihaknya sudah mengungkap berbagai kasus narkoba, bahkan 2 kasus judi online, serta 2 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). (tor/KPO-4)

Iklan