Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & PeristiwaHulu Sungai Selatan

Polres HSS Ringkus 2 Tersangka Kasus Judi Online

×

Polres HSS Ringkus 2 Tersangka Kasus Judi Online

Sebarkan artikel ini
IMG 20241123 WA0005
JUDI ONLINE - Polres HSS menggelar konferensi pers terkait ungkap kasus judi online, Kamis (21/11/2024). (Kalimantanpost.com/muhammad hidayat)

KANDANGAN, Kalimantanpost.com – Kepolisian Resor (Polres) Hulu Sungai Selatan (HSS), mengamankan seorang tersangka promotor judi online (Judol) jenis slot, dan satu tersangka pengepul Togel.

Hal itu diungkapkan Kapolres HSS AKBP Muhammad Yakin Rusdi, saat konferensi pers, Kamis (21/11/2024).

Baca Koran

Tersangka pertama berisial AJ, merupakan merupakan promotor Judol jenis Slot. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit ponsel, satu unit laptop, tiga lembar tangkapan layar aplikasi Viber, tiga lembar tangkapan layar aplikasi Dana, tangkapan layar aplikasi WhatsApp.

Sesuai syarat dari admin, AJ harus memiliki ponsel pintar dan laptop, serta membuat dua grup WhatsApp. Sehingga link yang didapat AJ dari admin, bisa dibagikan ke anggota grup. Grup WhatsApp yang dibuat AJ dalam membagikan link Judol tersebut, bernama “E’L CLAIM” dan “E’L SHAREBACK”.

Jika ada member yang sudah berhasil melakukan pendaftaran akun dan deposit, maka AJ dihitung mendapat satu Identitas (ID). Hal ini, diakumulasikan oleh admin selama 1 bulan.

Kapolres HSS mengatakan, tersangka AJ diamankan di Jalan Kaca Piring RT 11, Desa Baruh Jaya, Kecamatan Daha Selatan pada Kamis (14/11/2024) sekitar pukul 9.30 Wita.

“AJ menjadi promotor sudah sekitar 1,6 tahun, dan menerima gaji sebesar Rp2 juta per bulan dari admin, ditambah keuntungan ribu per member,” bebernya.

Sementara tersangka kedua berinisial KH, merupakan pengepul judi online jenis Togel, diamankan pada Jumat (8/11/2024) lalu, di Jalan Kaminting Batu, RT 2, Desa Tambangan, Kecamatan Daha Selatan.

KH diamankan beserta barang bukti ponsel pintar merk Oppo A16k warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp48 ribu.

Modusnya, KH mengumpulkan setoran uang dan angka-angka tebakan dari pembeli yang ikut bermain judi.

Baca Juga :  Lima Mobil dan Senpi Disita KPK Saat Geledah Dua Rumah di Kasus PT Jembatan Nusantara

“KH memasang angka-angka tebakan di situs aplikasi judi online, dan menyetor pembayaran,” terang Kapolres HSS.

KH memasang angka-angka pesanan dari pembeli, ke situs Judol dengan akun yang dibuatnya.

Kapolres menegaskan, kedua tersangka dijerat Pasal 45 ayat 3, Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Elektronik, yang telah dua kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024, Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau pasal 303 ayat 1 ke 1 KUHP tentang Perjudian.

Kapolres menerangkan, AJ diancam hukuman penjara maksimal 6 tahun.

Sementara 3 situs Judol Slot dan 1 situs Togel, dilaporkan ke Polda Kalsel.

“Seluruh link atau alamat situs judi online yang kami temukan ini akan sudah kita sampaikan ke Polda Kalimantan Selatan,” kata Muhammad Yakin Rusdi.

Ditambahkan, pihaknya akan terus bekerja sama dengan Forkopimda di Kabupaten HSS, dalam upaya mensosialisasikan agar masyarakat terhindar dari judi online.

Ia mengimbau masyarakat, untuk jangan mencoba bermain judi yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

“Judi online bisa merusak mental, baik bagi remaja atau yang sudah berkeluarga. Oleh karenanya ini merupakan tanggung jawab bersama semua pihak dalam memberantas judi online,” pungkasnya. (tor/KPO-4).

Iklan
Iklan