Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

emko Banjarmasin Diminta Perketat Pengawasan TKA

×

emko Banjarmasin Diminta Perketat Pengawasan TKA

Sebarkan artikel ini
tka
Foto Ilustrasi Tenaga Kerja Asing. (net)

Banjarmasin, Kalimantanpost.com – Pemko Banjarmasin melalui Dinas Koperasi,UKM dan Tenaga Kerja bersama diminta untuk memperketat pengawasan tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di kota ini.

Pengawasan terutama juga harus dilaksanakan oleh Tim Pengawas Orang Asing (Tim Pora) yang ada di setiap daerah.

Kalimantan Post

“ Pengawasan diperlukan selain mengantisipasi kemungkinan masuknya TKA ilegal, tapi berkaitan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Banjarmasin,” kata Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin, HM Faisal Hariyadi.

Kepada {KP} Rabu Selasa (22/1/2025) ia menjelaskan, setiap TKA yang bekerja di kota Banjarmasin dikenakan retribusi.

Dasar dikenakan retribusi terhadap TKA katanya, telah diatur dalam Perda Kota Banjarmasin tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Asing.

Dijelaskan, sebelumnya retribusi TKA diatur dalam Perda Pemko Kota Banjarmasin Nomor : 30 tahun 2014 tentang Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).

“Namun karena ada aturan pemerintah yang baru Perda itu harus dilakukan revisi pada tahun 2022 lalu,” ujarnya.

Faisal Hariyadi menyebutkan , adapun besaran retribusi penggunaan TKA yang telah ditetapkan dalam Perda Kota Banjarmasin yaitu sebesar 100 dollar AS per tahun.

Secara terpisah Kepala Dinas Koperasi,UKM dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin,Isa Ansarmengemukakan, setiap perusahaan di Banjarmasin yang mempekerjakan TKA, maka perusahaan bersangkutan harus membuat rencana tenaga kerja terlebih dahulu, apakah perusahaan bersangkutan mempekerjakan tenaga kerja lokal atau memerlukan TKA.

Menurutnya jika perusahaan itu memerlukan TKA,maka laporannya disampaikan kepada Kementerian Tenaga Kerja.

Khusus kewajiban membayar retribusi ia menjelaskan, jika TKA itu tempat kerjanya meliputi lintas provinsi, maka retribusinya harus dibayarkan kepada Kementerian Tenaga Kerja.

Kemudian jika TKA bekerja pada dua atau beberapa daerah wilayah provinsi, maka retribusi disetorkan kepada provinsi setempat.

Baca Juga :  Yamin–Ananda Libatkan Warga dalam Evaluasi Kota Melalui Forum Bamara

” Jika bekerja hanya dalam wilayah satu kabupaten/kota seperti hanya bekerja di Banjarmasin, maka retribusinya disetorkan kepada Pemko Banjarmasin,” katanya.

Menyinggung pengawasan yang dilaksanakan terhadap TKA maupun tenaga kerja lokal (TKL) ia menjelaskan, hal ini juga sudah diatur dimana setiap perusahaan wajib lapor ketenagakerjaan (WLK).

Atas ketentuan itu menurutnya Kementerian Tenaga Kerja membuat aplikasi WLK. Namun demikian, sesuai ketentuan kewenangan WLK untuk pengawasan tenaga kerja itu berada pada pemerintah provinsi.

” Sedang pemerintah kabupaten dan kota tidak punya punya kewenangan dan hanya menerima laporannya saja. Namun kita tetap selalu berkoordinasi dengan Pemprov termasuk dengan Tim Pora ,” ujarnya

Menurutnya, tidak ada kewenangan itu termasuk dalam melakukan sidak ke perusahaan yang mempekerjakan TKA.

” Namun demikian kami tetap menyampaikan sosialisasi kepada perusahaan agar mereka melaporkan jumlah tenaga kerjanya. Termasuk TKA,” katanya.

Diungkapkan, TKA yang bekerja di Banjarmasin terdata jumlahnya tidak banyak dan setiap tahun hanya berkisar puluhan orang. (nid/K-3)

Iklan
Iklan