Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Polsek Tapin Utara Amankan Pengedar Narkoba

×

Polsek Tapin Utara Amankan Pengedar Narkoba

Sebarkan artikel ini
IMG 20250221 162604 e1740126406717
PENGEDAR NARKOBA - Pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu beserta barang bukti hasil penangkapan. (Kalimantanpost.com/repro Polres Tapin).

RANTAU, Kalimantanpost.com – Polsek Tapin Utara menangkap seorang pria berinisial MM (25) di rumahnya di Komplek Telaga Padi Permai RT11 RW02 Kelurahan Rantau Kiwa, Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin, yang diduga mengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Tapin.

Hal itu diungkap Polres Tapin dalam keterangan rilisnya, Jumat (21/2/2025) kemarin siang.

Kalimantan Post

Kapolsek Tapin Utara Iptu Arifin Simbolon mengatakan, telah mengamankan seorang pria berinisial MM (25) pada Rabu (19/2/2025) sekitar pukul 20.30 Wita, di rumahnya yang menyimpan barang narkotika jenis sabu-sabu siap edar.

“Dari tangan pelaku, petugas mengamankan enam paket sabu-sabu seberat 3,23 gram (berat kotor) dan 2,09 gram (berat bersih),” katanya.

Selain itu, juga disita satu timbangan digital, satu unit handphone OPPO A58, serta sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi DA 6443 KAS.

Berdasarkan pemeriksaan awal, MM diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Tapin, namun petugas masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan lain yang mungkin ada terlibat.

Sementara Kapolres Tapin AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas AKP Saepudin menambahkan,  penangkapan ini merupakan hasil kerja keras kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika terjadi wilayah Tapin

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkoba. Upaya ini akan terus kami tingkatkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat,” tegasnya.

Pada kesempatan ini, pihaknya meminta masyarakat agar bisa melaporkan kepada aparat kepolisian terkait adanya aktivitas mencurigakan baik itu peredaran narkoba maupun kejahatan lainnya

“Kita menghimbau masyarakat, apabila ada yang mencurigakan terkait adanya tindak pidana kejahatan bisa melapor, ” pesannya.

Dengan terungkapnya kasus ini, menunjukkan komitmen kepolisian dalam menekan peredaran narkotika demi lingkungan yang lebih aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga :  Aksi di Depan Arena H dan H Gym Banjarmasin, Seorang Pria Menenteng Diduga Pistol

Atas perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman berat. (abd/KPO-4)

Iklan
Iklan