Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Pemko Banjarbaru Usul Revisi Perda Pengelolaan Pemakaman ke DPRD

×

Pemko Banjarbaru Usul Revisi Perda Pengelolaan Pemakaman ke DPRD

Sebarkan artikel ini
Hal 6 3 KLm Revisi Pengelolana Perda Pemakaman
REVISI PERDA- Wali Kota Banjarbaru M Aditya Mufti Arrifin saat menyampaikan usulan Perubuahan Perda Nomor 10 Tahun 2018. (KP/Repro antara)

Banjarbaru, Kalimantanpost.com – Pemerintah Kota Banjarbaru mengajukan usul revisi Peraturan Daerah Pengelolaan Pemakaman dalam rangka penataan area pemakaman guna mendukung tata ruang kota ke DPRD setempat.

Wali Kota Banjarbaru Muhammad Aditya Mufti Ariffin di Banjarbaru, Sabtu mengatakan, pihaknya sudah mengusulkan revisi perda ke DPRD melalui rapat paripurna yang digelar di gedung dewan, pada Kamis (27/2) lalu.

Baca Koran

“Kami sudah mengusulkan revisi Perda Nomor 10 tahun 2018 tentang Pengelolaan Pemakaman ke DPRD dan berharap dibahas sesuai proses dan disahkan sehingga bisa segera diterapkan,” ujar Aditya.

Menurut Aditya, meski pun sudah memiliki satu Perda Pengelolaan Pemakaman tetapi selain Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang dikelola Pemkot, ada pemakaman umum yang dikelola masyarakat.

Aditya menuturkan, kondisi itu yang disikapi melalui usulan perda agar pengelolaan pemakaman mencakup semuanya sehingga selain menjadi satu payung hukum juga membawa kebaikan bagi penataan ruang kota.

“Makanya, revisi perda disesuaikan kondisi sekarang sehingga ke depan selain pengelolaan lebih baik juga diatur pemanfaatan TPU termasuk aturan pengembang perumahan agar menyediakan lahan makam,” ujarnya.

Aditya menekankan, perubahan Perda Pengelolaan Pemakaman juga menyesuaikan dengan Perda Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Banjarbaru tahun 2024-2043.

Dikatakan, kondisi lahan di Kota Banjarbaru lebih cocok dijadikan area pemakaman jika dibandingkan kabupaten/kota tetangga sehingga harus dikendalikan tata ruang dan pemanfaatannya.

“Perubahan perda yang diusulkan juga menyesuaikan rencana tata ruang kota sehingga semua tertata termasuk perizinan sehingga tidak sembarang tempat dijadikan tempat pemakaman umum,” tegasnya.

Ditambahkan, keberadaan TPU yang dikelola masyarakat harus diatur sedemikian rupa sesuai RTRW guna mendukung penataan kota menjadi lebih indah, tanpa mengurangi fungsi dan manfaat dari pemakaman.

Baca Juga :  Rencanakan Angkutan Massal

“Pemkot tidak membatasi kawasan pemakaman tetapi mengatur sesuai tata ruang. Jangan sampai rusak pembangunan karena pemakaman, dan pemakaman tidak menghalangi pembangunan,” katanya.(ant/K-3)

Iklan
Iklan