Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Kalsel

Sosialisasikan Perda Ketentraman Umum, Ilham Nor Dorong Warga Kertak Hanyar Jaga Kondusivitas Lingkungan

×

Sosialisasikan Perda Ketentraman Umum, Ilham Nor Dorong Warga Kertak Hanyar Jaga Kondusivitas Lingkungan

Sebarkan artikel ini
Hal 6 3 KLm Sosialisasi 1
SOSIALISASI- Sekretaris Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan, Ilham Nor, S.T., dari Fraksi Gerindra, melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Umum dan Perlindungan Masyarakat. (KP/HumasDPRDKalsel)

Banjarmasin, Kalimantanpost.com – Sekretaris Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan, Ilham Nor, S.T., dari Fraksi Gerindra, melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Umum dan Perlindungan Masyarakat di Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, pada Minggu (02/03/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Ilham Nor menyampaikan bahwa Perda ini hadir sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan kondisi lingkungan yang aman, nyaman, dan tertib. Menurutnya, masyarakat memiliki peran besar dalam mendukung terciptanya ketentraman dan keamanan di lingkungan sekitar.

Baca Koran

“Kami hadir bersama perda ini untuk melindungi masyarakat. Apalagi di bulan suci Ramadan, kita tingkatkan keharmonisan sesama tetangga dan menjadikan suasana di lingkungan menjadi aman dan kondusif,” ujarnya.

Ilham Nor menambahkan, salah satu poin penting dalam perda ini adalah keterlibatan masyarakat dalam menjaga ketertiban umum, seperti mencegah gangguan keamanan, mengurangi potensi konflik sosial, serta menjaga fasilitas umum agar tetap terpelihara.

“Semoga dengan adanya sosialisasi ini, pemerintah provinsi selalu hadir dalam menjaga dan melindungi masyarakat. Kami berharap masyarakat lebih memahami hak dan kewajiban dalam menciptakan lingkungan yang aman,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia juga menekankan bahwa keberhasilan pelaksanaan perda ini sangat bergantung pada kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat. Oleh karena itu, peran tokoh masyarakat, pemuda, dan perangkat desa sangat dibutuhkan dalam menciptakan lingkungan yang harmonis.

“Kita sangat mendukung sekali dengan adanya program sosialisasi ini, agar masyarakat lebih memahami dan menyadari pentingnya hidup rukun bertetangga,” tuturnya.

Sosialisasi ini disambut baik oleh masyarakat setempat yang hadir dalam kegiatan tersebut. Warga berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan agar masyarakat semakin memahami aturan yang berlaku serta ikut berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan.

Baca Juga :  Izin Mendagri dan BKN Ditangan Gubernur

Dengan adanya sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2020 ini, diharapkan masyarakat Kecamatan Kertak Hanyar dapat lebih sadar akan pentingnya menjaga ketertiban umum, sehingga tercipta lingkungan yang aman, nyaman, dan harmonis, terutama dalam menyambut bulan suci Ramadan.(nau/K-3)

Iklan
Iklan