Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Opini

Bagaimana Hukumnya Shalat Pakai Jersey Klub Sepakbola?

×

Bagaimana Hukumnya Shalat Pakai Jersey Klub Sepakbola?

Sebarkan artikel ini
IMG 20250307 WA0010 e1741319652585
Ustadz Noor Medani. (Kalimantanpost.com/Repro pribadi)

Oleh : Ustadz Noor Medani

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Selama bulan suci Ramadhan 2025 masih digelar pertandingan sepakbola Liga 1 Indonesia 2024/2025 maupun kompetisi berbagai belahan Eropa.

Baca Koran

Bagi pecinta sepakbola, sebelum mendukung klubnya, sudah pasti ingin menunaikan kewajiban yang paling utama yakni melaksanakan Shalat lima waktu dan Shalat sunah.

Nah, saat melaksanakan shalat, fans sepakbola biasanya memakai baju dengan jersey klub kesayangannya.

Yuk! Mari kita membahas tentang hukum orang yang shalat memakai jersey klub sepakbola atau cabang olahraga lainnya.

Apakah shalatnya sah atau bolehkah?

Asalkan bahan dari bajunya suci misalnya kain benang, tidak ada najis, menutup aurat tidak bisa diterawang atau tembus pandang, terus menyempurnakan syarat sah shalat lainnya seperti berwudhu, menghadap qiblat dan sebagainya, kemudian rukun shalat seperti mengucap takbiratul ihram berdiri betul membaca al faatihah dan seterusnya. Maka hukum shalatnya sah.

Sedangkan untuk corak dan desain logo klub atau Timnas Indonesia maupun cabang olahraga lainnya di depan bagian dada, maupun nomor punggung dan nama pemain yang ada dibelakang tak menjadi masalah.

Hal ini bersinggungan dengan periwayatan hadist Bukhari nomor 374 dari sahabat Nabi yakni Anas bin Mâlik Radhiyallahu anhu :

كَانَ قِرَامٌ لِعَائِشَةَ سَتَرَتْ بِهِ جَانِبَ بَيْتِهَا فَقَالَ النَّبِيُ صلى الله عليه وسلم: “أَمِيطِي عَنَّا قِرَامَكِ هَذَا فَإِنَّهُ لاَ تَزَالُ تَصَاوِيرُهُ تَعْرِضُ فِي صَلاَتِي”

Sayyidah ‘Aisyah ada mempunyai gorden yang dipasang di dinding rumahnya. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menyuruh ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma : “Singkirkanlah gorden itu dari kita, karena lukisannya senantiasa membayangiku dalam shalatku”. [HR al-Bukhâri, 374].
فَإِنَّ مَنْعَ لُبْسِهِ بِطَرِيقِ الْأَوْلَى[ابن حجر العسقلاني، فتح الباري لابن حجر، ٤٨٤/١]
Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Bila kain bergambar yang berada di hadapan orang shalat bisa melalaikannya, maka begitu pula bila gambar tersebut dipakai di baju orang yang sedang shalat. Bahkan, gambar yang dipakai itu lebih melalaikan lagi”. [Fathul-Bari, 10/391].

Baca Juga :  Punya Riwayat Penyakit, Perlu Perhatikan Beberapa Kegawatdaruratan Muncul Selama Berpuasa

Sebagaimana penjelasan Syekh Taqiyuddin dalam kitab Kifayat al-Akhyar juz I halaman 93;
ويكره أن يصلي في ثوب فيه صورة وتمثيل
“Makruh hukumnya mengenakan pakaian yang bergambar saat shalat.”
Maka paling maksimal itu hukumnya makruh karena berpotensi mengganggu kekhusyuan. Tidak berakibat sampai membatalkan sholat & bikin sholat tidak sah dalam madzhab Syafi’i.

Jadi kesimpulannya hukumnya sah namun makruh.

Sedangkan solusinya ketika mau sholat maka baju jersey tadi dilepas dan diganti dengan baju koko atau baju polos tanpa corak dan sebaganya ataupun baju jersey dilapis dengan baju tadi agar terhindar dari hukum makruh. (ful/KPO-3)

Iklan
Iklan