Martapura, Kalimantanpost.com – Sekdakab HM Hilman ingin Kabupaten Banjar semakin memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel sesuai standar ditetapkan KPK.
“Serta dapat mencegah dan memberantas tindak korupsi di daerah,” tegasnya usai mengikuti peluncuran MCP 2025 secara virtual dari Command Center Manis Martapura yang juga dihadiri Inspektur HM Riza Dauly.
KPK sendiri kembali meluncurkan Indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) 2025 untuk memperkuat komitmen pencegahan korupsi di daerah.
Ini sebagai upaya pencegahan korupsi sesuai Indikator Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD). Digelar dalam Pembahasan Pedoman Indikator PKD MCP tahun 2025, di Auditorium Randi Yusuf, ACLC KPK, Rabu (05/03/2025).
Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Sang Made Jaya Mehendra menyampaikan, MCP merupakan implementasi pelaksanaan kolaborasi dan sinergi antara KPK, BPKP dan Kemendagri dalam upaya meningkatkan tata kelola pemerintahan daerah, agar semakin baik dan berdampak positif untuk percepatan terwujudnya ekosistem pencegahan anti korupsi.
“Sejak berdirinya KPK mulai 2004 hingga 2024, kasus korupsi pemerintah daerah paling ramai ditangani. 38% di tingkat Kabupaten/Kota dan 13,2% di tingkat Provinsi,” ungkapnya.
“Hal ini menunjukkan tata kelola di pemerintahan daerah masih belum sepenuhnya terlaksana baik, jadi penting dilakukan evaluasi berkala untuk peningkatan atau perbaikan ekosistem pencegahan anti korupsi,” tambahnya.
Dia menambahkan, esensi dari pengelolaan bersama MCP sendiri guna menciptakan tata kelola pemerintahan daerah yang baik melalui 8 area intervensi, yakni perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengawasan APIP, manajemen ASN, pengelolaan barang milik daerah/BMD dan optimalisasi pajak daerah.
Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Didik Agung Widjanarko mengimbau kepala daerah beserta jajaran segera berkoordinasi mencermati indikator MCP 2025 dan ditindaklanjuti langkah-langkah nyata pencegahannya.
“Diperhatikan juga batas waktu penyampaiannya dan substansi yang berdampak pada penurunan risiko korupsi di daerah,” pesannya.
Sekda sebagai birokrat tertinggi pemerintah daerah, lanjutnya, diharap memberikan arahan pada jajaran serta inspektur berperan sebagai ‘quality assurance’ terhadap upaya pencegahan korupsi yang dilaksanakan perangkat daerah,” tegasnya. (Wan/K-3)